History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Breaking News! Diduga Terlibat Penyuapan dan Penyalahgunaan Wewenang, Mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je Resmi Ditahan dan Dilarang Bertemu Siapapun

  • 31 August, 2024
  • 尤繼富
Breaking News! Diduga Terlibat Penyuapan dan Penyalahgunaan Wewenang, Mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je Resmi Ditahan dan Dilarang Bertemu Siapapun
Breaking News! Diduga Terlibat Penyuapan dan Penyalahgunaan Wewenang, Mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je Resmi Ditahan dan Dilarang Bertemu Siapapun 圖/聯合報

(Taiwan, ROC) --- Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan di lahan Livin Mall terus bergulir. Kasus ini merembet hingga ke nama-nama besar, termasuk salah satunya adalah mantan Wali Kota Taipei yang juga adalah Ketua Partai Taiwan People’s Party (TPP), Ko Wen-je (柯文哲).  

Pada Sabtu hari ini (31/8), Kejaksaan Distrik Taipei menahan Ko Wen-je setelah sebelumnya menolak diperiksa dan berusaha meninggalkan ruang interogasi.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik dari kejaksaan dan Agency Against Corruption (AAC) menggeledah sejumlah lokasi terkait Ko Wen-je pada Jumat kemarin (30/8).

Ko Wen-je kemudian digiring ke AAC untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung hingga Sabtu (31/8) dini hari pukul 00:30.

Kasus Ko Wen-je kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Taipei dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Menolak Diinterogasi Malam Hari, Ko Wen-je Ditangkap di Ruang Sidang, Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan

柯文哲。(圖/東森新聞)

Ko Wen-je (baju putih) 圖/東森新聞

Kuasa hukum Ko Wen-je telah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Distrik Taipei. Ko Wen-je pun kembali dibawa ke Kejaksaan Distrik Taipei untuk menjalani pemeriksaan ulang.

Setelah pemeriksaan, kejaksaan menilai Ko Wen-je memiliki indikasi kuat terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pembangunan di lahan Livin Mall.

Kejaksaan juga menduga Ko Wen-je berpotensi mengaburkan bukti dan mengintervensi keterangan saksi. Atas dasar tersebut, Kejaksaan Distrik Taipei menetapkan penahanan dan pencekalan terhadap Ko Wen-je.

Komentar

Terbarumore