(Taiwan, ROC) — Seorang pekerja migran pria asal Indonesia yang bekerja di Taiwan diketahui melakukan pelecehan terhadap seorang penerjemah wanita di asrama perusahaan. Setelah kejadian tersebut, pelaku bahkan beberapa kali mengirim pesan dan memaksa korban untuk merekam video yang tak senonoh, serta mengancam akan membunuhnya. Insiden ini membuat korban mengalami trauma fisik dan mental. Baru-baru ini, Pengadilan Distrik Qiaotou memutuskan bahwa pekerja migran tersebut harus membayar ganti rugi sebesar NT$ 560.000 sebagai kompensasi atas penderitaan mental korban. Putusan ini masih dapat diajukan banding.
Berdasarkan isi putusan pengadilan yang dilansir dari pemberitaan EBC News pada hari ini (17/6), insiden tersebut terjadi pada 25 Juni 2023, di asrama karyawan sebuah pabrik yang bertempatkan di Kaohsiung. Saat itu, penerjemah wanita datang ke asrama untuk membantu melakukan konsultasi. Namun, tanpa diduga, dirinya justru mengalami pelecehan dari pekerja migran pria tersebut, yang secara paksa menyentuh bagian dada dan area sensitifnya. Meskipun korban berulang kali berteriak "jangan" dan berusaha keras melawan, ia tetap tidak mampu menghentikan pelaku dan akhirnya mengalami pemerkosaan. Demi melindungi diri, sang penerjemah pun merekam seluruh kejadian tersebut. Dalam rekaman suara, terdengar jelas suara korban yang terus-menerus menolak dan menangis sambil berteriak, "Ini adalah pelecehan terhadap saya."
Tak disangka, hampir setahun setelah kejadian, pekerja migran pria tersebut kembali menghubungi sang penerjemah wanita saat ia bekerja di sebuah kebun pepaya di Kaohsiung. Melalui WhatsApp, ia mengirim pesan suara dan teks yang isinya meminta korban untuk “memperlihatkan bagian dada kepada kakak” serta memaksa korban merekam bagian intimnya melalui video. Ia juga mengancam akan menyebarkan rekaman hubungan seksual mereka jika korban tidak menuruti keinginannya, disertai pesan intimidatif seperti, “Jangan macam-macam, jangan buat masalah, aku akan membunuhmu,” dan “Keluargamu akan hancur.” Ancaman tersebut membuat korban merasa sangat takut dan mengalami gangguan emosional. Menurut isi putusan, semua pesan ini telah dijadikan barang bukti, dan pekerja migran pria itu juga telah mengakui bahwa dialah yang mengirimkan pesan-pesan tersebut.
Penerjemah wanita tersebut menyatakan bahwa setelah mengalami pelecehan dari pria tersebut, dirinya menderita insomnia dan gejala gangguan kecemasan dalam jangka panjang, kehilangan rasa percaya terhadap orang lain, serta mengalami penurunan kualitas pada kehidupan dan pekerjaannya. Karena itu, dirinya mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut ganti rugi sebesar NT$2 juta sebagai kompensasi atas penderitaan mental yang dialaminya.
Dalam proses persidangan, pekerja migran pria itu mengungkapkan bahwa ia saat ini hanya menerima upah minimum di Taiwan dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah ganti rugi yang diminta.
Setelah mempertimbangkan latar belakang serta kondisi ekonomi kedua belah pihak, beserta tingkat keparahan tindakan dari sang pelaku dan dampaknya terhadap korban, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pekerja migran tersebut harus membayar ganti rugi sebesar NT$560.000 sebagai kompensasi atas penderitaan mental korban.