(Taiwan, ROC) Kementerian Kehakiman menyampaikan, dalam rangka menanggapi perkembangan pandemi COVID-19, kemarin (2/6) meminta Direktorat Jenderal Koreksi untuk menggelar pertemuan virtual untuk membahas implementasi 5 langkah utama, termasuk penanganan balita yang ikut ibu dipenjara terjangkit penyakit, maka membangun SOP pengantaran ke rumah sakit agar tindakan penanggulangan dapat secara efektif mencegah terjadinya anak bergejala parah.
Kementerian Kehakiman pada hari Jumat ini (3/6) menyampaikan, guna mencegah adanya penyebaran berita hoaks yang menyebabkan penghuni lapas dan kerabat panik dan menerka-nerka, maka dalam penanganan situasi perkembangan COVID-19, secara khusus kemarin pagi meminta Ditjen Koreksi Kementerian Kehakiman menggelar pertemuan secara online membahas “Menanggapi Situasi Perkembangan Pandemi Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Koreksi Membahas Langkah Pendukung Implementasi Pencegahan Pandemi”.
Berikut 5 langkah tanggap yang dibahas:
Pertama, langkah penerapan berlaku konsisten dan merata termasuk WNA dan masyarakat Taiwan, apabila hasil pemeriksaan (termasuk rapid test) positif, melalui diagnosa dokter dinyatakan kasus positif, akan disesuaikan dengan pemeriksaan medis untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau dikarantina di lapas dan menjalani perawatan dengan pihak rumah sakit rujukan.
Kedua, bagi yang menderita penyakit kronis, penghuni lansia dan anak balita yang bersama ibu menjalani hukuman termasuk kelompok yang rentan penyakit, setiap hari wajib menjalani pengawasan kesehatan, jika ada gejala yang mencurigakan segera menjalani rapid test dan berobat, meningkatkan pertolongan darurat terhadap anak yang terjangkit, membangun SOP perawatan medis yang tanggap guna mencegah anak-anak mengalami kondisi parah, selain itu mengatur agar penghuni lapas mendapat vaksin booster.
Ketiga, setiap saat memantau panduan kesehatan terbaru yang disampaikan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC), bagi yang bergejala ringan mendapat pengawasan maksimal, yang bergejala parah segera mendapat perawatan medis, tindakan ini akan diperbaharui setiap saat dan tindakan pencegahan pandemi dipersiapkan secara matang dan diterapkan secara nyata.
Keempat, bagi penghuni lapas yang akan keluar penjara, wajib dipastikan selanjutnya ada yang menampungnya agar pencegahan pandemi tetap terjamin. Penghuni lapas WNA maupun warga Taiwan apabila diperiksa dokter dan dinyatakan positif atau orang yang pernah berinteraksi dekat dengan pasien COVID-19, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditolak untuk ditampung, tahanan luar dengan jaminan, bagi yang masa hukuman selesai atau sebelum dibebaskan bersyarat, setiap unit dari Ditjen Koreksi akan memberitahu dinas kesehatan pemda setempat dan pihak yang menampung pada masa yang tepat.
Kelima, rumor atau berita hoaks yang tersebar di masyarakat luar, akan segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi, selama masa pandemi, informasi tidak benar yang berdampak buruk untuk pencegahan pandemi, mudah menyebabkan penghuni lapas dan kerabat merasa panik dan kuatir, Ditjen Koreksi bersikap transparan dan terbuka, akan mempublikasikan hasil klarifikasi pada kesempatan pertama, agar situasi lapas tetap stabil dan masyarakat juga merasa tenang.