(Taiwan, ROC) --- Rusia mengumumkan daftar negara dan wilayah yang masuk ke dalam kategori “tidak ramah”, Taiwan pun masuk ke dalam daftar tersebut. Pemberitaan tersebut menimbulkan perdebatan hangat di kalangan Partai Progresif Demokratik (DPP). Ada yang menganggap daftar tersebut secara tidak langsung mengakui Taiwan sebagai negara yang berdaulat. Namun, pihak lainnya mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada Kantor Perwakilan ROC di Moscow.
Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Su Tseng-chang menyampaikan, Taiwan adalah sebuah negara dan seluruh dunia telah mengetahuinya. Otoritas RRT senantiasa melakukan serangan politik, baik melalui perkataan maupun tindakan, sehingga banyak negara di dunia enggan turut andil.
PM Su melanjutkan, Taiwan adalah negara yang berdaulat, sehingga komunitas internasional akan memperlakukan Taiwan layaknya sebuah negara.
PM Su Tseng-chang menekankan, Taiwan adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi kebebasan, menghargai Hak Asasi Manusia, mengedepankan perdamaian dan menentang aksi peperangan. Tidak hanya menentang sikap Rusia dalam melancarkan serangan invasi, tetapi Taiwan bersama dengan mitranya akan terus menjunjung tinggi nilai demokrasi dan kebebasan.
PM Su Tseng-chang mengatakan, “Kami memberi sanksi atas Rusia dan mereka menanggapinya. Ini adalah peristiwa yang umum terjadi. Menanggapi keputusan Rusia, kami akan membantu pengusaha dan produsen kami di sana saat mereka menemukan kesulitan.”
Rusia dikenakan sanksi internasional setelah mereka melancarkan serangan ke Ukraina. Media Rusia mewartakan, pada tanggal 7 Maret 2022, otoritas Moscow merilis daftar negara atau wilayah yang dianggap tidak bersahabat bagi warga atau pengusaha Rusia, Taiwan diberitakan masuk dalam daftar tersebut.
Media Reuters mewartakan, seluruh perjanjian komersial yang dibuat oleh pengusaha Rusia dengan negara yang masuk dalam daftar di atas, maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari komite pemerintahan setempat.
Negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut, antara lain Amerika Serikat, negara-negara anggota Uni Eropa, Inggris, Jepang, Kanada, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Ukraina, Montenegro, Albania, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monako, San Marino, Makedonia Utara, Australia, Mikronesia, Selandia Baru, dan Taiwan.
Dalam daftar tersebut Taiwan disebutkan memiliki pemerintahannya sendiri semenjak tahun 1949, meski dianggap sebagai bagian dari wilayah RRT.