History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pemkot Taipei: Piara Pit Bull Teregister Sebelum 28 Februari, Jika Tidak Akan Didenda

  • 24 February, 2022
  • 鄭蕙玲
Pemkot Taipei: Piara Pit Bull Teregister Sebelum 28 Februari, Jika Tidak Akan Didenda
larangan memelihara anjing piaraan jenis Pit Bull karena dinilai anjing ini berbahaya (foto:CNA)

(Taiwan, ROC) Kantor Perlindungan Binatang Kota Taipei (TCAPO) menyampaikan, bagi yang memelihara binatang anjing jenis Pit Bull Terrier maka diwajibkan untuk pendataan paling lambat 28 Februari, apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi dan binatang tersebut akan ditampung di shelter.

TCAPO mengeluarkan pers rilis bahwa, apabila pemilik anjing Pit Bull baru melakukan pendataan setelah 1 Maret hingga 28 Februari tahun depan, maka hanya dapat melakukan pendataan di kantor perlindungan hewan, ditambah lagi perlu melampirkan sertifikat izin memelihara anjing Pit Bull, bagi yang terlambat mendata anjing jenis Pit Bull, setelah dikonfirmasi melanggar ketentuan perlindungan hewan, maka pemiliknya akan dikenakan denda antara NT$ 3.000 -15.000,-.

TCAPO mengemukakan, bagi yang memelihara anjing jenis American Pit Bull Terrier or American Pit Bull atau(American Staffordshire Terrier wajib melapor dan teregister di kantor perlindungan hewan sebebelum 28 Februari, informasi pendataan ada di situs TCAPO.

TCAPO mengatakan, menurut ketentuan “larangan impor ekspor binatang piaraan tertentu”  yang diumumkan oleh Dewan Pertanian, mulai 1 Maret 2023 melarang memelihara anjing njenis Pit Bull, bagi yang melanggar ketentuan perlindungan binatang akan dikenakan denda antara NT$ 50.000 – 250.000,-. Pendataan TCAPO, hingga akhir bulan Januari jumlah pemilik anjing Pit Bull yang terdata di kota Taipei ada 155 ekor.

TCAPO menambahkan, saat membawa anjing Pit Bull keluar rumah semestinya ada orang dewasa yang mendampingi, tali kekang tidak lebih dari 1,5 meter, serta mengenakan berangus.

Dewan Pertanian (COA) mengatakan, pada tanggal 26 Oktober 2021 telah mengumumkan revisi ketentuan “larangan ekspor impor binatang piaraan yang ditentukan”, mulai 1 Maret diterapkan, larangan memelihara, mengimpor anjing jenis Pit Bull, termasuk American Pit Bull Terrier or American Pit Bull dan American Staffordshire Terrier.

COA mengatakan, sebelum 1 Maret , bagi yang mengimpor atau memelihara 2 jenis binatang ini, maka wajib meregistrasi di otoritas setempat sebelum 28 Februari 2022, baru diizin memelihara jenis binatang ini.

Komentar

Terbarumore