History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Sistem Upah Gaji ABK Langsung Ditransfer ke Rekening Termasuk Pendataan Jam Kerja Diberlakukan Usai Musim Semi

  • 05 February, 2022
  • 譚雲福
Sistem Upah Gaji ABK Langsung Ditransfer ke Rekening Termasuk Pendataan Jam Kerja Diberlakukan Usai Musim Semi
Sistem Upah Gaji ABK Langsung Ditransfer ke Rekening

        (Taiwan, ROC) – Jumlah kapal penangkap ikan di laut lepas di Taiwan berjumlah ribuan unit. Badan Perikanan Dewan Pertanian menyampaikan jika program perbaikan dan program pendukung untuk industri perikanan serta jaminan perlindungan hak asasi manusia akan segera diberlakukan, misalnya mencakup upah gaji yang nantinya akan langsung ditransfer ke rekening bank milik ABK dan tidak lagi melalui pihak agensi, dimana hal ini bertujuan untuk menghentikan pemotongan biaya di awal, selain itu juga akan memberlakukan pendataan jam kerja dengan menggunakan sistem rekaman video dan juga catatan kartu kerja, guna menghindari perselisihan di kedepannya terkait masalah jam kerja ABK.

        Sehubungan dengan jumlah kapal penangkap ikan di laut lepas yang berbenderakan Taiwan sebanyak ribuan unit, telah memicu perhatian dunia internasional dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. Dengan dikeluarkannya kartu kuning dari Uni Eropa, pihak Dewan Pertanian segera melakukan berbagai perbaikan peraturan dan manajemen pengawasan, sehingga kartu kuning tersebut berhasil dicabut kembali. Sementara itu beberapa organisasi internasional dengan merujuk kepada hasil wawancara langsung dengan para ABK asing, meragukan tindakan pemilik kapal di Taiwan dan juga agensi yang dicurigai melakukan pemotongan upah gaji, masalah jam kerja yang melampaui batasan rasional dengan ancaman pemaksaaan. Pihak Dewan Pertanian selain telah berulang kali meminta bukti data yang disebutkan meragukan, namun di waktu yang bersamaan juga memperkuat pengawasan yang ada.

        Kepala Bidang Industri Perikanan Laut Lepas Dewan Pertanian Lin Ding-rung menjelaskan jika dalam “Program industri perikanan dan aksi perlindungan HAM” yang diluncurkan tersebut, terdapat 7 poin utama, yang mana diprediksi akan dapat diloloskan oleh Yuan Eksekutif pada paruh awal tahun 2022. Guna menyelaraskan program yang akan dijalankan tersebut, juga telah menyelesaikan perbaikan pengumuman “Peraturan pengawasan perizinan perekrutan ABK non Taiwan di luar negeri”, dan dijadwalkan akan mulai dapat dijalankan usai musim semi berakhir, dengan demikian diharapkan hak asasi para pekerja bisa mendapatkan perlindungan.

        Merujuk kepada program dan perbaikan yang ada, memang dimaksudkan untuk memberikan tanggapan terhadap isu yang dilontarkan oleh organisasi internasional yang ada, di antaranya berkenaan dengan masalah upah gaji. Lin Ding-rung menjelaskan jika saat ini upah gaji diberikan oleh majikan atau pemilik kapal kepada agensi ABK yang ada di Taiwan, kemudian pihak agensi Taiwan akan mengtransfer uang tersebut kepada PJTKA di negara asal ABK, barulah pihak PJTKA mengtransferkannya ke dalam rekening milik ABK di tanah air. Namun saat diselidiki lebih lanjut, pihaknya menemukan jika ada pemotongan upah gaji oleh pihak PJTKA dikarenakan masalah hutang piutang sang ABK.

        Lin Ding-rung menjelaskan jika ke depannya akan meminta majikan di Taiwan atau pemilik kapal atau agensi di Taiwan untuk dapat segera mengtransfer upah gaji langsung ke dalam rekening bank milik ABK, atau memberikannya secara langsung di muka dengan uang tunai, tidak boleh melakukan transfer upah gaji ke PJTKA yang ada di Indonesia maupun Filipina. Adapun pengumuman ini telah diberitahukan sehingga dapat langsung dijalankan, serta tidak perlu menanti proses pengusungan program yang disebutkan. Sistem ini juga menjadi salah satu dari 7 poin utama penting yang diharapkan dapat segera diwujudkan secepatnya.

        “Implementasi peraturan perburuhan” yang ada juga meliputi jam kerja yang sesuai dengan peraturan. Lin Ding-rung menjelaskan jika terjadi pertentangan berkenaan dengan masalah jam kerja, kini masing-masing memiliki argumentasinya sendiri, kelak ke depannya dalam sistem yang baru akan diberlakukan pendataan tercatat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dimana dapat dijadikan sebagai sebuah bahan bukti dokumen yang sah. Selain memberlakukan pencatatan jam kerja dengan kartu kerja, juga bisa memasang kamera CCTV, yang mampu merekam dan menyimpan data selama setengah tahun hingga satu tahun sebagai salah satu bagian persiapan, dimana semua ini sesuai dengan kebutuhan pengoperasian kapal penangkap ikan di laut lepas.

        Belakangan ini yang turut menjadi pusat perhatian organisasi internasional adalah perusahaan FCF, yang termasuk dalam tiga perusahaan produk kelautan terbesar di dunia. Namun perusahaan FCF menjelaskan jika pihaknya sama sekali tidak memiliki kapal ikan, hanya menjalin kerjasama jangka panjang dengan sekitar 850 hingga 900 an unit kapal penangkap ikan di laut lepas berbendera Taiwan. Guna turut dapat meningkatkan manajemen pengawasan pemilik kapal, pihaknya juga kerap menggelar seminar, bahkan mencoba penggunaan teknologi intelegensi artifisial bagi para pemilik kapal, dengan menggunakan metode rekaman video untuk mencatat setiap kejadian yang ada, sehingga mampu menjadi salah satu bahan klarifikasi. Lin Ding-rung menyebutkan jika Asosiasi Tuna Taiwan dan National Chung Cheng University baru saja mendapatkan dukungan dari Kementerian Teknologi, kini tengah memasuki masa tahap penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

        Perusahaan FCF menjelaskan meskipun banyak terdapat hal yang kompleks dan rumit, dan masalah yang menyusahkan bagi para pemilik kapal, termasuk ABK sendiri antara lain meliputi biaya transportasi penerbangan, pelatihan dan juga sertifikasi. Lin Ding-rung menyebutkan jika pihaknya akan menyampaikan 2 keluhan terakhir kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibahas dengan negara-negara yang bersangkutan. Sementara untuk masalah biaya transportasi penerbangan, kini telah ada kesepahaman dimana telah tertera dengan jelas dalam surat kontrak kerja, yakni tiket kedatangan dapat dibahas antara majkan dan pekerja, sementara untuk tiket kepulangan jika yang bersangkutan telah habis kontrak, maka biayanya ditanggung oleh pemilik kapal alias majikan. Namun jika masa kontrak kerja belum tiba, maka ABK sendiri yang harus menanggung biaya tiket kepulangan tersebut.

        Karena tidak ada tempat tinggal, sehingga para ABK harus tinggal di atas kapal milik majikan, maka majikan juga merasa tidak adil, sehingga baru diberlakukan pemotongan biaya tinggal. Kelak ke depannya akan diberlakukan peraturan majikan atau pemilik kapal Taiwan atau agensi dilarang mencampur-urusi masalah hutang piutang milik ABK, guna menghindari adanya masalah pihak ABK yang tidak memiliki uang untuk mengembalikan hutang kepada PJTKA di Indonesia, kemudian malah meminjam uang kepada agensi Taiwan, yang mana akan terus berkelanjutan dengan masalah pemotongan gaji sedari awal.

        Untuk memperkuat pengawasan agensi yang memberikan pelayanan bagi para pemilik kapal penangkap ikan di laut lepas, Lin Ding-rung menjawab jika ke depannya para pelaku jasa pelayanan diwajibkan harus memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh MOL terlebih dahulu, barulah kemudian mengajukan permohonan kepada Dewan Perikanan. Sementara pihak MOL sendiri juga telah memiiki data sebanyak ribuan perusahaan agensi, dan sistem pengawasan yang aman terkendali, dapat turut memberikan kemudahan di kedepannya. Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 50 an perusahaan agensi yang bergerak dalam bidang pemberian jasa pelayanan terkait, namun hanya ada 20 an perusahaan yang mendapatkan surat izin dari MOL. Pihaknya juga mengimbau agar para pelaku usaha terkait dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat izin dari pihak MOL.

        Selain itu perusahaan FCF juga mengusulkan pemberian bantuan terkait data nama perusahaan agensi dalam negeri yang ada, untuk bisa dijadikan sebagai salah satu rujukan mitra kerjasama, atau dapat menjalin kerjasama dengan asosiasi perikanan yang ada di Indonesia atau 4 PJTKA Indonesia yang telah bermitra lama, sehingga diharapkan mampu mengurangi masalah pertikaian yang tidak diperlukan. Di sisi lain, Lin Ding-rung menambahkan jika pada dasarnya Taiwan tidak memiliki kekuatan hukum dalam melakukan pengawasan terhadap PJTKA yang ada di Indonesia, namun pihaknya dapat meminta perusahaan agensi di Taiwan agar dapat mencari PJTKA baik yang ada di Indonesia maupun di Filipina yang telah mendapatkan surat izin pengoperasian secara resmi dan legal.

Komentar

Terbarumore