(Taiwan, ROC) Ada legislator kota Taipei mengatakan mengkonsumsi produk perikanan dari perfektur Chiba. Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan dalam sidang pertemuan kemarin meminta, untuk mengaktifkan inspeksi dan peninjauan, serta mengingatkan kepada pelaku usaha, apabila sumber produk perikanan tidak jelas, label tidak benar atau berlebihan sehingga mudah menyebabkan kerancuan maka akan diberi penalti maksimal NT$ 4 juta.
Apakah impor produk makanan produksi 5 perfektur Fukushima akan dibuka? Isu ini menarik perhatian masyarakat, anggota legislator parpol Kuomintang(KMT) Chung Pei-chun dalam ma facebook kemarin memposting foto dan menyebutkan minggu lalu saat makan di salah satu restoran ala Jepang ternyata makanan yang disajikan berasal dari perfektur Chiba, yakni salah satu kawasan yang dilarang. Yuan Eksekutif pada hari Kamis ini (27/1) saat mendapat pertanyaan dari media bahwa, ada yang menyebut pemerintah tidak benar dalam mengawasi, masih ada produk perikanan dari kawasan terlarang yang masuk ke Taiwan, berkaitan dengan hal ini Yuan Eksekutif merespons, kemarin telah menginstruksikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan inspeksi terkait dengan permasalahan ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan juga telah meluncurkan pers rilis dan menyampaikan, setelah menghubungi dinas kesehatan pemkot Taipei, masih belum mendapat informasi yang jelas terkait dengan toko tersebut, akan tetapi juga melakukan pelacakan via internet dan mendapatkan data pelaku usaha, saat ini masih dalam interogasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan, pernyataan dari pihak pelaku usaha, label produk diberikan oleh produsen, jika ada warga yang menanyakan sumber produk maka memberikan label produk, akan tetapi label produk tidak menandakan barang yang dijual bersumber dari lokasi tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengemukakan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengawasan keamanan makanan dan kesehatan pasal 28 terkait label produk tidak benar, maka akan dikenakan penalti oleh otoritas dinas kesehatan pemerintah kota; apabila pelaku usaha tidak memberikan sumber produk dengan jelas, label produk makanan atau iklan yang tidak benar dan berlebihan, mudah menimbulkan kerancuan, maka dinilai melanggar ketentuan keamanan makanan pasal 28 ayat 1 yang mengatur, berdasarkan ketentuan yang sama pasal 45 akan dikenakan sanksi antara NT$ 40.000- NT$ 4 juta.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengingatkan, berdasarkan ketentuan pasal 46-1 mengenai “menyebarkan informasi atau berita palsu mengenai keamanan makanan, menimbulkan kerugian umum atau orang lain, akan dihukum maksimal 3 tahun penjara , ditahan atau didenda NT$ 1 juta. Taiwan sejak 26 Maret 2011 mulai memberlakukan larangan impor produk makanan dari 5 Perfektur Jepang diantaranya Fukushima, Ibaraki, Tochigi, Gunma dan Chiba.