(Taiwan, ROC) – Belakangan ini sering ditemukan paket kiriman yang mengandung Asfivirus (virus demam babi afrika), Ditjen Imigrasi hari Kamis (13/1) menyampaikan, Dewan Pertanian telah menambahkan negara Thailand, Italia dan Macedonia Selatan sebagai kawasan negara Asfivirus, mengimbau penduduk imigran baru untuk tidak membawa atau mengirim produk mengandung babi dari negara-negara tersebut agar tidak terkena sanksi, selain itu juga akan memberikan pemberitahuan dalam multibahasa.
Pusat Pengelolaan Paket Pos Tainan beberapa bulan ini mendapati 3 paket produk daging babi yang dikirim dari Thailand mengandung Asfivirus, terdiri dari pengiriman tanggal 15 Desember, 27 Desember 2021 dan 3 Januari 2022. Ditjen Imigrasi hari ini dalam pers rilis menyampaikan, Dewan Pertanian telah dengan resmi mengumumkan negara (kawasan) yang dalam 3 tahun terakhir ini terdapat kasus Asfivirus yaitu Thailand, Itali dan Macedonia Selatan yang demikian menjadi negara atau kawasan epidemi Asfivirus.
Ditjen Imigrasi mengatakan, untuk mencegah agar wabah Asfivirus yang menyerang hewan babi masuk ke Taiwan di masa-masa menjelang Tahun Baru Imlek, dan demi menjaga peternak babi domestik maka mengimbau penduduk imigran baru dan pekerja migran untuk tidak mengirim daging babi dan produk mengandung babi dengan cara pos maupun pengiriman kurir agar tidak dikenakan sanksi.
Sehubungan dengan sekarang ini merupakan masa COVID-19 sehingga penerbangan internasional menyusut, Ditjen Imigrasi menyampaikan, mereka para penduduk imigran baru dan pekerja migran yang sulit untuk pulang kampung sehingga menggunakan cara pengiriman pos atau kurir produk makanan dari negaranya, untuk itu pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan berbagai saluran dan bahasa, mengimbau untuk tidak membawa masuk atau mengirimkan (pos maupun kurir) produk daging atau makanan olahan yang mengandung daging ke Taiwan. Negara dan kawasan yang termasuk di dalamnya adalah Thailand, Vietnam, Daratan Tiongkok, Hongkong, Macau, Indonesia, Kamboja, Filipina dan Korea serta lainnya.
Ditjen Imigrasi menegaskan, tidak peduli siapapun dia yang membawa produk daging babi dari kawasan wabah Asfivirus, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal NT$1 juta, apabila warga asing yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda tersebut maka akan ditolak untuk masuk ke Taiwan. Sementara untuk pembelian via online produk daging babi dengan pengiriman melalui pos masuk ke Taiwam maka akan dikenakan hukuman penjara paling lama 7 tahun dengan denda sebesar NT$3 juta.