History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

NPA: Hari Referendum Tercatat 7 Kasus Pelanggaran Pemberian Suara

  • 18 December, 2021
  • 曾秀情
NPA: Hari Referendum Tercatat 7 Kasus Pelanggaran Pemberian Suara
Hari Referendum Tercatat 7 Kasus Pelanggaran Pemberian Suara

(Taiwan, ROC) – National Police Agency atau NPA pada hari Sabtu tanggal 18 Desember menyampaikan bahwa sejak dimulainya pemberian suara referendum yang digelar sejak pagi hingga pukul 12 siang, dari seluruh titik pemberian suara yang ada di Taiwan dan juga bilik suara yang ada, tercatat ada 7 kasus pelanggaran pemberian suara, di antaranya meliputi Taipei, New Taipei, Kota Hsinchu, Kabupaten Hsinchu dan beberapa lokasi kecil lainnya.

Adapun isu yang kali ini disampaikan antara lain Pemberdayaan Kembali PLTN ke-4, Penolakan Impor Daging Babi yang Mengandung Ractopamine, Referendum Disatukan dengan Pemilu dan Konservasi Terumbu Karang.

Pihak NPA menjelaskan merujuk kepada data statistik yang ada hingga pukul 12 siang, ada terjadi perobekan surat referendum, percekcokkan yang terjadi di luar tempat pemberian suara dan lain sebagainya, total 7 kasus, dan 2 di antaranya ada di kota Taipei, yang meliputi perobekan kertas suara referendum dan penunjukkan surat suara referendum kepada khalayak umum yang memang jelas telah melanggar peraturan. Sementara untuk Kota Taichung sendiri tercatat ada 3 kasus, meliputi ada warga yang tidak bersedia untuk bekerja sama dalam hal pemberian izin untuk mengecek kartu identitas penduduk, perobekan surat suara referendum dan juga ada yang membuat keributan pada jarak 30 meter dari lokasi pemberian suara.

NPA menyebutkan ada 1 peristiwa pelanggaran yang terjadi di Kota Hsinchu, yakni penunjukkan surat referendum milik pribadi kepada khalayak umum, dan di Kabupaten Hsinchu ada yang merobek surat suara referendum, sehingga harus segera diamankan oleh pihak panitia penyelenggara dan segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU.

Instansi kepolisian mengimbau warga untuk dapat mengikuti pemberian surat suara referendum dengan jalan yang damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memiliki sikap pemikiran yang rasional dan juga mengikuti langkah serta tata cara yang telah ditentukan oleh pihak panitia.

Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU menjelaskan bahwa ada yang membuat keributan di sekitar jarak 30 meter dari lokasi pemberian suara, sehingga hal tersebut telah termasuk melanggar peraturan. Adapun kondisi aman dan tenang yang diharapkan oleh panitia adalah tidak boleh adanya keributan yang dapat mempengaruhi jalannya pemberian suara referendum, minimal 30 meter dari lokasi. Keributan yang dimaksudkan antara lain membuat onar, bersuara kencang, memancing perhatian atau memberikan ancaman terhadap masyarakat, bagi yang melakukan pelanggaran tentu akan menghadapi hukuman pidana maksimal 1 tahun dan juga denda maksimal NT$ 15.000.

Pihak KPU menambahkan jika terjadi keributan pada jarak minimal 30 meter dari lokasi, maka dianggap telah melanggar peraturan, meskipun pelaku mungkin saja dari kalangan perorangan atau partai. Selain itu juga akan menyita bukti yang digunakan, dan diusung ke pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar

Terbarumore