History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

71 Anggota Parlemen AS Mendukung Partisipasi Taiwan dalam Sidang Umum Interpol

  • 19 November, 2021
  • 陳柏萇
71 Anggota Parlemen AS Mendukung Partisipasi Taiwan dalam Sidang Umum Interpol
71 Anggota Parlemen AS Mendukung Partisipasi Taiwan dalam Sidang Umum Interpol

(Taiwan, ROC) Sidang Umum Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) akan diselenggarakan pada tanggal 23 November mendatang. Sebanyak 71 Anggota kongres lintas partai Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menulis surat kepada Jaksa Agung, Sekretaris Negara, dan perwakilan Interpol, menyerukan AS dapat bekerja sama dengan negara-negara anggota lain, guna membantu Taiwan dalam memperoleh status pengamat dan memastikan jika tidak ada jalan buntu dalam perang global melawan kejahatan.

Sidang Umum Interpol ke-89 akan diadakan mulai tanggal 23-25 November di Istanbul, Turki. Pada tanggal 7 November yang lalu, anggota Kongres Partai Republik AS, John Curtis memimpin 70 anggota parlemen lintas partai yang lain, bersama-sama menulis surat kepada Jaksa Agung, Merrick Garland, Menteri Luar Negeri, Antony Blinken dan perwakilan Interpol AS, Michael Hughes untuk mendukung partisipasi Taiwan sebagai pengamat dalam pertemuan tahun ini.

Anggota-anggota parlemen keras berat yang turut bergabung dalam menandatangani petisi, termasuk: Michael McCaul, selaku pejabat tinggi Partai Republik di Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, Steve Chabot, selaku pejabat tinggi Grup Asia-Pasifik di Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, Elise Stefanik, selaku Orang No.3 Kaukus Republik DPR AS, dll.

Kantor John Curtis mengumumkan isi surat pada tanggal 18 November kemarin. Dalam surat tersebut anggota parlemen menyatakan, absennya Taiwan dari Interpol menciptakan sudut kosong dalam perang global melawan kejahatan. Lantaran bukanlah negara anggota, Taiwan tidak dapat menikmati otoritas sistem komunikasi kepolisian global Interpol. Taiwan pun hanya dapat mendapatkan “informasi bekas” dari negara-negara sahabat seperti Amerika Serikat, dan tidak dapat secara efektif berbagi informasi tentang penjahat dan aktivitas mencurigakan dengan masyarakat internasional.

Anggota parlemen menambahkan, Kongres AS telah meloloskan sejumlah Undang-Undang dalam beberapa tahun terakhir ini, yang semuanya jelas mendukung partisipasi berarti Taiwan di Interpol. Pihaknya mencontohkan, pada Maret 2016, Presiden Barack Obama menandatangani UU guna mendukung partisipasi Taiwan dalam Interpol sebagai pengamat. “Hukum Taipei” yang mulai berlaku pada Maret 2020, meminta perwakilan AS dapat membantu Taiwan memperoleh status anggota atau pengamat dalam organisasi internasional melalui “pengutaraan pendapat, pemungutan suara, dan kekuatan pengaruh diri” .

Dalam surat tersebut juga tertulis, “Aktor jahat” seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Belarusia, dll menggunakan sistem “Red Notice” Interpol, untuk menyakatkan para pembangkang atau orang-orang yang mengancam rezim mereka. Karena Taiwan harus terus berjuang melawan gangguan dari RRT, para anggota kongres khawatir jika risiko eksploitasi dan perlakuan buruk terhadap masyarakat Taiwan akan meningkat, karena adanya penyalahgunaan pada sistem tersebut.

Pihaknya menambahkan, apabila Taiwan dapat berpartisipasi dalam Interpol, maka Taiwan dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat dan sekutu internasional lainnya, bersama-sama memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di Interpol.

Anggota parlemen mengimbau Cabang Eksekutif AS dapat bekerja sama dengan negara-negara anggota Interpol yang lain, membantu Taiwan mendapatkan status pengamat pada sidang umum tahun ini, serta memastikan Taiwan dapat menghadiri pertemuan, kegiatan dan mekanisme terkait lainnya di bawah naungan Interpol, guna memerangi terorisme, kejahatan terorganisir, dan kejahatan dunia maya.

Guna membuka jalan bagi Taiwan dalam mendapatkan keanggotaan Interpol, anggota kongres mengusulkan bahwa Amerika Serikat harus bekerja sama dengan Taiwan dan mitra demokrasi lainnya mendukung Interpol dan Biro Polisi Kriminal Taiwan dalam mencapai “Perjanjian Kerja Sama” sehingga Taiwan dapat mengamati, berpartisipasi, dan mendapatkan izin konferensi dan sistem informasi Interpol.

Republik Tiongkok (Taiwan) menjadi anggota Interpol pada tahun 1961 yang lalu, namun dipaksa untuk menarik diri dari keanggotaan karena bergabungnya pihak RRT pada tahun 1984. Pemerintah telah berusaha mempromosikan diri untuk menghadiri pertemuan Interpol sebagai pengamat sejak tahun 2016, namun berulangkali ditolak karena adanya perlawanan dari pemerintah Beijing.

Komentar

Terbarumore