History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Koalisi 21 Negara Menyatakan Khawatir Jika Hong Kong Berlakukan UU Baru Akan Menekan Kebebasan Pers

  • 10 July, 2021
  • 譚雲福
Koalisi 21 Negara Menyatakan Khawatir Jika Hong Kong Berlakukan UU Baru Akan Menekan Kebebasan Pers
Koalisi 21 Negara Menyatakan Khawatir Jika Hong Kong Berlakukan UU Baru Akan Menekan Kebebasan Pers

        (Taiwan, ROC) – Pada hari Jumat tanggal 9 Juli, 21 pemerintah negara-negara di Amerika, Inggris, Jerman dan lainnya bersama membentuk Koalisi Kebebasan Media atau Media Freedom Coalition, dan menyampaikan kepedulian mereka akan tindakan pemerintah Hong Kong selanjutnya apakah akan membentuk UU yang baru, dimana hal tersebut berkemungkinan digunakan untuk menekan kebebasan pers.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Media Freedom Alliance Inggris menyatakan bahwa, "Kami sangat prihatin bahwa undang-undang baru yang akan dibentuk oleh Hong Kong, adalah kesengajaan atau dapat digunakan untuk menghilangkan peran sensor media dan kritik terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. "

Media Freedom Alliance terdiri dari 21 negara, termasuk Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Italia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Slovakia, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat.

Tujuan utama dari aliansi ini adalah untuk mempromosikan kebebasan pers dan melindungi jurnalis, sementara pada saat yang sama, membawa para pekerja media yang dirugikan untuk diperlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kongres Rakyat Nasional Daratan Tiongkok mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada akhir Juni tahun lalu, dan Dewan Legislatif Hong Kong meloloskan reformasi sistem pemilihan terbesar sejak penyerahan kedaulatan Hong Kong pada akhir Mei tahun ini, dengan menekankan apa yang disebut prinsip "Patriot memerintah Hong Kong". Tindakan ini telah sangat mengurangi demokrasi, kebebasan berbicara dan pers Hong Kong.

Saat ini, pihak berwenang di Hong Kong tampaknya sengaja mendorong undang-undang baru untuk menekan kebebasan pers dan berbicara atas nama pengendalian informasi palsu dan berita palsu.

Komentar

Terbarumore