History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kemenkeu: Imbau Pelaporan Pajak Online, Pelayanan di Loket Pajak Dipulihkan per 15 Juni dan Tanpa Perpanjangan Lagi

  • 09 June, 2021
  • 曾秀情
Kemenkeu: Imbau Pelaporan Pajak Online, Pelayanan di Loket Pajak Dipulihkan per 15 Juni dan Tanpa Perpanjangan Lagi
Imbau Pelaporan Pajak Online, Pelayanan di Loket Pajak Dipulihkan per 15 Juni

(Taiwan, ROC) – Bulan Mei yang merupakan bulan pelaporan pajak yang sehubungan dengan epidemi COVID-19 sehingga pelayanan loket pelaporan pajak dihentikan dan pelaporan pajak diperpanjang hingga 30 Juni, tetapi sehubungan dengan kewaspadaan pencegahan epidemi tingkat ketiga nasional juga diperpanjang, apakah Biro Perpajakan juga akan memperpanjang masa penghentian layanan loket pajak juga hingga 28 Juni. Legislator Partai Kuomintang, Lai Shyh-bao (賴士葆) hari Rabu (9/6) dalam rapat interpelasi mengemukakan, ada petugas pajak yang menyampaikan tidak berharap setelah dicabutnya kewaspadaan tingkat ketiga, mereka yang berada digaris pertama harus langsung berhadapan dengan masyarakat umum, untuk itu berharap masa pelaporan pajak bisa diperpanjang 1 bulan lagi. Terkait hal ini Perdana Menteri Su Tseng-chang menyampaikan, akan meminta Kementerian Keuangan untuk mempelajari situasi. Namum Menteri Keuangan, Su Jain-rong (蘇建榮) menyampaikan keberatan dan dengan blak-blakan menyatakan, perpanjangan masa pelaporan pajak akan mempengaruhi perbendaharaan, sehingga ia tidak setuju dengan perpanjangan, hal memicu ketidakpuasan dengan Lai Shyh-bao dan mengkritik Kementerian Keuangan berdarah dingin.

Namun seiring dengan hal tersebut Kementerian Keuangan hari ini (9/6) juga mengumumkan, tidak ada perpanjangan masa pelaporan pajak lagi, pelaporan pajak harus diselesaikan hingga tanggal 30 Juni, dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat maka seluruh loket pajak baik kantor pajak pusat maupun daerah akan kembali beroperasi. Namun untuk menekan seminal mungkin risiko penularan, untuk itu masyarakat diimbau menggunakan cara online untuk pelaporan pajak.

Mengenai pelaporan pajak dari para dokter dan perawat yang bertugas di garis pertama, Kementerian Keuangan menyampaikan, sehubungan dengan tugas pencegahan epidemi yang begitu padat dari para pekerja medis, untuk itu akan diberikan pengecualian dalam masa pelaporan pajak, sedangkan bagi warga yang mengalami kesulitan karena pengaruh epidemi juga dapat mengangsur atau perpanjangan masa pelaporan pajak dengan terlebih dulu mengajukan permohonan secara online ke situs resmi Kementerian Keuangan, masa perpanjangan paling lama 1 tahun dan untuk angsuran bulanan paling lama 3 tahun.

Komentar

Terbarumore