(Taiwan, ROC) --- Situasi penularan domestik COVID-19 di Taiwan belum memperlihatkan tanda-tanda melambat. Pihak luar mulai memusatkan perhatian pada kebijakan karantina awak pesawat, yakni 3+11. 3 hari karantina di dalam rumah, kemudian 11 hari swa-kontrol kesehatan.
Kebijakan di atas dianggap sebagai salah satu faktor mengapa angka kasus penularan domestik di Taiwan akhir-akhir ini melonjak drastis.
Menanggapi protes dari pihak luar, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) pun segera mengambil keputusan baru. Terhitung tanggal 12 Juni 2021, bagi awak pesawat yang belum divaksin, maka wajib menjalankan kebijakan karantina “5+9”, yakni 5 hari karantina dan 9 hari swa-kontrol kesehatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa pagi (1/6), Wakil Ketua CECC, Chen Tsung-yen (陳宗彥) menyampaikan, CECC telah mencanangkan kebijakan berbeda bagi awak penerbangan yang belum menerima proses vaksinasi.
Chen Tsung-yen mengatakan, “Bagi awak penerbangan, kami juga telah menetapkan kebijakan penyuntikan vaksin. Kami berharap vaksinasi ini dapat segera memberikan atau setidaknya mencapai taraf tertentu. Bagi awak penerbangan yang belum menerima suntikan vaksin, tentu akan diminta untuk menjalankan prosedur karantina yang berbeda. Sebelumnya kami juga telah membahas, terhitung tanggal 12 Juni 2021, awak penerbangan yang belum menerima suntikan vaksin, wajib menjalankan prosedur kebijakan 5+9”.
Ditjen Pengendalian Penyakit Menular (CDC) menyampaikan, awak penerbangan merupakan pihak yang sering bepergian keluar negeri dan memiliki risiko terpapar COVID-19 yang lebih tinggi dibandingkan warga awam lainnya.
CDC mendorong agar proses vaksinasi untuk kru penerbangan dapat diselesaikan sesegera mungkin, dengan demikian dapat memastikan keamanan mereka pribadi dan mencegah timbulnya penularan lokal di dalam negeri.
Terhitung tanggal 12 Juni 2021, bagi seluruh awak penerbangan yang belum menerima proses vaksinasi, maka wajib menjalankan kebijakan karantina “5+9”. Dengan kata lain, setelah mereka memasuki pintu perbatasan Taiwan, maka wajib menjalankan masa karantina selama 5 hari. Dan setelah memperoleh hasil pemeriksaan negatif, maka awak penerbangan melanjutkan penerapan swa-kontrol kesehatan selama 9 hari.
Menilik peraturan yang dirilis CECC sebelumnya, jika awak penerbangan (jarak terbang jauh) telah menerima 2 dosis vaksin, maka hanya membutuhkan penerapan swa-kontrol kesehatan selama 7 hari. Dan bagi awak penerbangan (jarak terbang pendek) tidak perlu menjalankan prosedur karantina apa pun, hanya diminta untuk menerapkan ketetapan “new normal”.