(Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan keterbatasan masa berlaku surat ijin merekrut Pekerja Migran, sementara melihat eskalasi pandemi global dan domestik, untuk itu Kementerian Tenaga Kerja hari Selasa (25/5) mengeluarkan press rilis yang berisikan, apabila batas waktu surat perekrutan berakhir dalam kurun waktu 19 Mei – 30 Juni 2021 maka akan diperpanjang secara otomatis selama 3 bulan tanpa perlu majikan melakukan pengajuan proses perpanjangan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan, berdasarkan peraturan setelah majikan mendapatkan persetujuan dan surat ijin perekrutan Pekerja Migran dari Kementeria Tenaga Kerja maka masa berlaku surat ijin tersebut adalah 6 bulan dalam arti majikan harus menyelesaikan proses perekrutan pekerja migran masuk ke Taiwan dalam waktu 6 bulan terhitung tanggal pengeluaran surat ijin, jika sudah lewat maka surat ijin ini tidak berlaku lagi. Melihat eskalasi pandemi dalam dan luar negeri belum mereda, ditambah lagi Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) pada 17 Mei 2021 lalu mengumumkan larangan masuk atau transit bagi warga asing yang tidak memilikki ARC Taiwan mulai 19 Mei 2021, yang mana ini juga mempengaruhi calon PMA untuk datang ke Taiwan. Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja memberlakukan perpanjangan otomatis selama 3 bulan bagi majikan yang surat ijin perekrutan PMA yang berakhir antara 19 Mei – 30 Juni 2021, sebagai contohnya, apabila masa berlaku surat ijin adalah 25 Mei 2021 maka secara otomatis diperpanjang 3 bulan menjadi 25 Agustus 2021.
Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan, kelanjutan dari kebijakan ini akan mendiskusikannya dan disesuaikan dengan penilaian situasi internasional oleh CECC. Diperkirakan terdapat sekitar 8.500 majikan yang surat ijin perekrutan Pekerja Migran diperpanjang secara otomatis, yang juga berarti ada sekitar 8.500 Pekerja Migran yang tertunda kedatangannya ke Taiwan. Apabila masih ada yang tidak jelas atau ragu terkait dengan perpanjangan otomatis surat ijin perekrutan Pekerja Migran Asing, silahkan hubungi saluran khusus 0800-000-978 atau kunjungi situs Kementerian Tenaga Kerja.