(Taiwan, ROC) Dikarenakan faktor pandemi COVID-19, kedatangan pekerja migran Indonesia dibatasi, biaya penempatan pekerja migran semakin tinggi membuat Taiwan semakin kekurangan pekerja migran asing. Saat Menteri Tenaga Kerja(MOL) Hsu Ming-chun(許銘春) kemarin (5/5) memberikan laporan dalam sidang Komite Kesehatan dan Lingkungan Yuan Legislatif , anggota legislator Su Chiao-hui(蘇巧慧) mempertanyakan kepada Menteri Tenaga kerja mengenai belakangan ini pekerja di sektor perawat rumah tangga beralih profesi menjadi pekerja pabrik, adanya fenomena peralihan profesi, meminta agar Kemenaker dapat segera menindaklanjuti. Hsu Ming-chun mengatakan, beberapa waktu terakhir ini mendapati ada pekerja menggunakan cara bermalas-malasan dalam bekerja agar majikan menyetujui proses perpindahan, dalam hal ini kemenaker telah mempelajari dan memprioritaskan pekerja di sektor perawat rumah tangga tetap dipindahkan ke sektor pekerjaan yang sama, tidak boleh beralih menjadi pekerja pabrik, terkait dengan langkah kebijakan ini akan diproses dalam kurun 2 minggu.
Anggota legislator Su mengatakan, tahun lalu ada sebanyak 287 pekerja sektor perawat rumah tangga yang beralih profesi menjadi pekerja pabrik, tetapi pada tahun ini hingga saat ini sudah menjadi 4-5 kali lipat. Menaker Hsu berterus terang, bulan Januari- Maret tahun ini, akumulasi pekerja perawat rumah tangga beralih menjadi pekerja pabrik mencapai 1.023 orang, diprediksikan akibat pandemi sektor manufaktur kekurangan tenaga kerja, dikarenakan gaji yang diberikan di pabrik lebih tinggi, maka tidak sedikit pekerja migran asing saling memberikan informasi pekerjaan.
Hsu Ming-chun mengatakan, pekerja migran asing beralih sektor pekerjaan, pada prinsipnya tidak diakui secara hukum, asalkan pekerja yang mengalami luka atau majikan baru memiliki izin perekrutan baru diperbolehkan, tetapi belakangan ini banyak pekerja migran yang pindah majikan didapati ada pekerja migran yang menggunakan cara khusus agar disetujui untuk proses pindah majikan, misalkan mendapat perlakukan pelecehan oleh majikan atau sengaja tidak mengerjakan pekerjaan dengan baik, maka pihak kami beranggapan hal ini tidak dapat ditolerir dan ini termasuk tindakan melanggar hukum.
Hsu Ming-chun mengatakan, jika ada pekerja migran asing yang menggunakan cara bermalas-malasan dalam bekerja agar bisa pindah pekerjaan, maka majikan dapat meminta pemerintah daerah setempat untuk membantu negosiasi penyelesaian permasalahan, tindakan demikian akan menjadi tanggung jawab pekerja migran dan majikan berhak untuk tidak menyetujui pindah majikan.