(Taiwan, ROC) - Lebih dari 100 pekerja domestik migran, di bawah pimpinan Jaringan Pemberdayaan Migran di Taiwan (MENT), Asosiasi Pekerja Internasional Taiwan (TIWA), Asosiasi Hak Asasi Manusia Taiwan dan sejumlah organisasi masyarakat lain, berunjuk rasa di Taipei pada hari Minggu, 2 Mei, menyerukan perlindungan yang lebih baik atas hak dan kesejahteraan bagi PMA rumah tangga.
Para pekerja yang kebanyakan kaum ibu dari Filipina, Indonesia dan Vietnam, mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah apa yang mereka inginkan sebagai hadiah untuk Hari Ibu, yang tahun ini jatuh pada 9 Mei, hari Minggu kedua pada bulan Mei.
"Kami bukan robot," "Kami butuh istirahat," "Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan dan berhak mendapat perlindungan hukum," teriak para pengunjuk rasa di depan gedung Kabinet.
Gracie Liu (劉曉櫻), juru bicara MENT, mengatakan bahwa pekerja perawatan rumahan asing di Taiwan tidak memiliki perlindungan hukum karena mereka tidak dicakup oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemberlakuan undang-undang pelayanan rumah tangga akan menjadi "hadiah terbaik bagi 250.000 pekerja migran di Taiwan untuk Hari Ibu, terutama bagi mereka yang berstatus ibu," katanya.
Pada tahun 2004, MENT mengajukan proposal untuk rancangan undang-undang yang disebut Undang-Undang Pelayanan Rumah Tangga, berusaha untuk memasukkan semua pekerja rumah tangga dalam sistem asuransi tenaga kerja Taiwan, menetapkan standar untuk upah mereka, mengizinkan kompensasi untuk cedera terkait pekerjaan, dan memberikan pedoman bagi kondisi kerja, termasuk penginapan dan waktu istirahat wajib. Tapi sungguh disesalkan, sejak diajukan sampai sekarang, RUU tersebut tidak pernah didiskusikan di Yuan Legislatif.
Menurut MENT, rata-rata pekerja rumah tangga asing bekerja 10,4 jam sehari, berpenghasilan NT$ 17.000 (US$ 600) per bulan, jauh di bawah upah minimum bulanan Taiwan sebesar NT$ 24.000.
Mengutip laporan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2020, MENT mengatakan 34,4% PMA rumah tangga di Taiwan tidak diizinkan oleh majikan mereka untuk mengambil cuti.
Seorang pengasuh asal Indonesia, yang meminta dipanggil Feni, mengatakan ini pekerjaan yang berat, tetapi terkadang tidak dianggap cukup untuk mendapatkan bayaran yang layak.
"Ada orang Taiwan mengatakan pengasuh migran rakus, tetapi mereka yang merawat orang sakit dan lanjut usia tahu bahwa ini bukan tugas yang mudah," kata Feni, yang telah bekerja di Taiwan selama 10 tahun.
Menanggapi tuntutan para PMA rumah tangga, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) merilis keterangan pers, menyebutkan bahwa usulan UU Pelayanan Rumah Tangga tetap menjadi tantangan karena sulit untuk menentukan jam kerja dan tugas pekerja rumah tangga.
Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk dapat lebih melindungi hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga migran, kata MOL, termasuk menambahkan semua pekerja migran ke dalam Undang-Undang Perlindungan dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang baru-baru ini disahkan.