(Taiwan, ROC) --- Guna menekan angka penyebaran COVID-19, Ditjen Keimigrasian (NIA) mengemukakan, bagi warga asing yang tiba di Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020, maka berhak memperoleh perpanjangan masa tinggal selama 30 hari mendatang.
Ketentuan tersebut berlaku bagi warga asing yang menetap secara legal di Taiwan. Ini juga menjadi ke sepuluh kalinya bagi pihak imigrasi memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal para WNA.
Dalam siaran pers yang dirilis hari ini (13/4) Ditjen Keimigrasian mengumumkan keputusan di atas. Hal ini dilakukan guna menekan angka mobilitas para WNA yang dicemaskan akan menjadi celah dalam penanggulangan pandemi.
Perpanjangan izin tinggal tersebut berlaku bagi WNA yang secara legal telah bermukim di Taiwan lebih dari 180 hari, dengan rentang periode 17 Juli 2020 hingga 12 Maret 2021.
Mengingat kondisi pandemi global yang masih belum mereda, Ditjen Keimigrasian mengumumkan akan memperpanjang izin tinggal WNA yang tiba di Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020. Ketentuan ini berlaku bagi mereka (WNA) yang tidak overstay.
Ditjen Keimigrasian menambahkan, pihaknya akan senantiasa merujuk pada ketentuan Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC), guna meninjau dan menyesuaikan peraturan izin tinggal warga asing di Taiwan.