(Taiwan, ROC) – Sejak Februari yang lalu, Negeri Panda telah memberlakukan“Undang-Undang Kepolisian Maritim”, yang memungkinkan mereka untuk menggunakan senjata dalam menangani kapal-kapal asing. Tindakan-tindakan yang sering terjadi di perairan Diaoyutai (釣魚台) menyebabkan protes dari pihak Jepang, serta meningkatnya ketegangan di Laut Tiongkok Timur dan Laut Tiongkok Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Taiwan, Su Tseng-chang (蘇貞昌) dalam sebuah wawancara di Yuan legislatif pada tanggal 26 Maret mengemukakan, pemberlakuan “Undang-Undang Kepolisian Maritim” Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah mengejutkan negara-negara tetangga. Penggunaan kekuatan secara sepihak tersebut juga telah menimbulkan banyak ketegangan dan tekanan di negara-negara tetangga. Didasari nilai pemikiran yang serupa, Taiwan dan Amerika serikat akan terus bekerja sama dalam menjaga perdamaian regional. PM Su Tseng-chang (蘇貞昌) mengatakan, ”Kita semua saling membantu dari semua sisi, dalam menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan, dan juga berharap agar RRT tidak terus memperdalam ketegangan kawasan.”
Perwakilan Taiwan untuk Amerika Serikat, Hsiao Bi-khim (蕭美琴) bersama Direktur Eksekutif Institut Amerika di Taiwan (American Institute in Taiwan, AIT), Ingrid Larson, bersama-sama menandatangani “Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Satgas Patroli Maritim”, pada tanggal 25 Maret, waktu timur AS. Di masa depan, “Satgas Patroli Maritim” akan menyediakan platform kepada perwakilan yang ditunjuk dari kedua belah pihak (Kepolisian Maritim AS dan Komisi Urusan Kelautan (OAC) Taiwan) untuk berdiskusi, meninjau, dan menetapkan tugas-tugas prioritas, serta untuk meningkatkan komunikasi antara kedua pihak, menjalin kerjasama, dan berbagi informasi.