(Taiwan, ROC) -- Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenaga Kerjaan hari Rabu (24/3) mengumumkan press rilis terbaru, banyak Pekerja Migran Asing yang datang ke Taiwan usai liburan tahun baru Imlek dan belakangan ini kerap menerima pertanyaan yang dilontarkan dari majikan terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya karantina Pekerja Migran Asing (PMA). Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja mengingatkan, majikan bertanggung jawab atas kebutuhan hidup PMA nya, majikan harus mengatur karantina PMA dan bertanggung jawab atas biayanya, apabila biaya pemeriksaan ini dipotong dari gaji PMA atau meminta PMA untuk membayar subsidi karantina berarti melanggar peraturan.
Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja menjelaskan, majikan harus bertanggung jawab atas kehidupan PMA yang direkrut masuk sejak hari pertama PMA tiba di Taiwan, biaya selama masa karantina harus dibayar oleh majikan. Berdasarkan peraturan, majikan juga dapat memberikan kuasa pada agensi untuk mengaturnya, tetapi biaya yang dikeluarkan baik itu dari pengaturan pemerintah, majikan atau melalui agensi, semua dibebankan pada majikan.
Apabila majikan mengambil biaya karantina atau tidak memberikan gaji penuh dalam arti memotong dari gaji PMA maka dapat dikenakan sanksi sebesar NT$300 ribu serta dicabut ijin perekrutan PMA. Jika agensi tenaga kerja yang memunggut biaya dari PMA maka juga akan dikenakan sanksi paling tinggi adalah 20 kali lipat kelebihan pemungutan biaya dan penghentian ijin usaha selama 1 tahun.
Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja menegaskan, subsidi pencegahan epidemi adalah untuk mereka yang dikarantina, bukan untuk subsidi majikan, untuk itu majikan atau agensi tidak boleh meminta subsidi tersebut dari PMA, pihak berwenang akan secara random melakukan pemeriksaan.
Guna memastikan keamanan pencegahan epidemi nasional dan kesehatan masyarakat, Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja akan terus menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral, termasuk kebijakan perbatasan negara, saat ini banyak PMA yang baru kembali ke Taiwan setelah liburan pulang kampung, untuk PMA asal Filipina kebanyakan ditempatkan di Pusat Karantina Terpadu, sedangkan karantina untuk PMA asal Thailand dan Vietnam yang bekerja di sektor industri diatur oleh pihak perusahaan terkait. Berdasarkan data statistic Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja, sejak 17 Maret 2020 –28 Februari 2021 jumlah kumulatif PMA yang dikarantina mencapai 54 ribu lebih.