(Taiwan, ROC) - Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) di Indonesia telah mengetahui tentang ditahannya sebuah kapal ikan Taiwan dan 10 awaknya oleh pihak Indonesia, juga telah menghubungi lembaga berwenang untuk memahami penyebab serta proses penangkapan, dan akan berusaha melindungi hak legal serta keselamatan jiwa dan harta para nelayan Taiwan.
Kapal ikan berbendera Taiwan, Hai Chien Hsing 20, beserta 10 awak di atas kapal, ditahan dalam suatu patroli rutin Angkatan Laut Indonesia pada hari Jumat, 22 Januari, karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara yurisdiksi nasional Indonesia.
Pihak AL Indonesia menyatakan, setelah menemukan kapal yang mencurigakan itu, pihaknya pun melaksanakan pemeriksaan di atas kapal dan mengamankan barang bukti alat tangkap yang tidak sesuai aturan dan hasil penangkapan sebanyak 12 ton.
Menurut TETO, setelah diperiksa dan ditahan oleh pihak Indonesia, kapal Hai Chien Hsing 20 telah dibawa ke pangkalan AL di Selat Lampa, Kepulauan Riau.
Di lain pihak, Serikat Nelayan Distrik Donggang meminta diadakannya penyelidikan menyeluruh perihal apakah kapal Hai Chien Hsing 20 sungguh-sungguh telah memasuki perairan Indonesia; sementara Dirjen Perikanan Taiwan mengemukakan, pihaknya juga sedang menghubungi TETO dan Kementerian Luar Negeri (MOFA) untuk menyelami situasi.