History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pelonggaran Bagi Pasien Usai Masa Karantina, Bagi Yang Memenuhi Standar Persyaratan

  • 14 January, 2021
  • 鄭蕙玲
Pelonggaran Bagi Pasien Usai Masa Karantina, Bagi Yang Memenuhi Standar Persyaratan
Menteri MOHW Chen Shih-chung

(Taiwan, ROC) Pelonggaran aturan persyaratan bagi pasien terinfeksi COVID-19 setelah bebas dari masa karantina. Berdasarkan data ilmiah saat ini, uji asam nukleat dengan nilai Ct lebih dari 30, setelah 10 hari baru timbul gejala penyakit maka berpeluang tidak menular, Pusat Komando Penyebaran Epidemi (CECC) saat ini tengah mempelajari standar bagi pasien setelah masa karantina, tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya, untuk menghindari agar pasien tidak mendapat kepastian dan diwajibkan dikarantina dalam masa jangka panjang.

CECC pada hari Kamis ini (14/1) saat diwawancarai menyampaikan, pihaknya kemarin menyampaikan laporan COVID-19 terbaru terkait dengan prosedur pengawasan, asalkan pada saat bersamaan memenuhi 3 persyaratan, maka bisa dibebaskan dari masa karantina. Pertama gejala mereda setidaknya 3 hari, 2 kali pengujian asam nukleat (setidaknya dengan jarak waktu 24 jam) dengan nilai Ct lebih besar atau sama dengan 34, atau satu kali negatif, atau dua kali negative, persyaratan ke-3 adalah jarak waktu hingga timbul penyakit mencapai 10 hari.”

Chen Shih-chung mengatakan, “Berdasarkan pengalaman lokal dan beberapa studi asing, mengklarifikasikan nilai Ct di atas 34 sebenarnya tidak mampu menyebar, maka sesuai dengan aturan saat ini tentunya yang paling baik adalah negatif, tetapi setidaknya ada 2 kali dengan nilai 34, akan kami pisahkan, tetapi dengan kondisi dalam 3 hari wajib pulih, atau dinyatakan berpenyakit setelah 10 hari, setelah 10 hari baru timbul penyakit maka virus tersebut tidak dapat dikembangbiakan, ini menjadi bukti ilmiah internasional, maka pihak kami akan melakukan pengontrolan dengan 2 tahap pemeriksaan nilai Ct, guna menghindari adanya kesalahan yang terjadi.”

Berdasarkan aturan yang terbaru, setelah 10 hari timbul penyakit, tetapi memiliki gejala-gejala setidaknya mereda selama 3 hari, nilai Ct memenuhi kedua standar indikator maka akan mendapat evaluasi khusus oleh CECC.”

Shen Shih-chung mengatakan, pelonggaran persyaratan bagi pasien usai masa karantina dengan pertimbangan faktor utama adalah kemampuan medis, agar tidak memakan tenaga medis; sehubungan dengan harl ini bagi pasien, rumah sakit juga menjadi lingkungan yang rentan, dibandingkan dengan rumah sendiri, maka dari itu berdasarkan data ilmiah baik dari luar dan maupun dalam negeri, CECC yakin ini merupakan tindakan yang aman.

Komentar

Terbarumore