History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Negosiasi “Zero cost” PMI Belum Ada Kesepakatan MOL: Pihak Indonesia Memahami tetapi Tidak Memberikan Janji

  • 24 December, 2020
  • 曾秀情
Negosiasi “Zero cost” PMI Belum Ada Kesepakatan  MOL: Pihak Indonesia Memahami tetapi Tidak Memberikan Janji
MOL: Pihak Indonesia Memahami tetapi Tidak Memberikan Janji

(Taiwan, ROC) -- Taiwan dan Indonesia tanggal 23 Desember mengelar pertemuan video call. Dari pihak Taiwan diwakili oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Lin San-quei, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dan Kementerian Luar Negeri sedangkan dari Indonesia diwakili oleh Wakil Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Freddy, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Eva dan Kantor Perwakilan Taiwan untuk Indonesia.

Lin San-Quei menyampaikan, dalam rapat virtual perdana Taiwan Indonesia yang berlangsung selama 2 jam 20 menit ini membahas kebijakan “zero cost” PMI, pihak Indonesia menyampaikan kebijakan ini berlaku bagi 14 negara yang mempekerjakan PMI termasuk Taiwan dan bukan hanya diberlakukan untuk Taiwan saja, kebijakan ini akan berlaku mulai Januari tahun depan, mencakup pekerja perawat dan pekerja rumah tangga. Saat ini hanya Taiwan saja yang meminta untuk negosiasi bilateral.

Lin San-quei dalam rapat menegaskan, masalah utama dari sebuah kebijakan adalah apakah dapat dijalankan atau tidak, Jika besaran proyek tidak jelas maka akan sulit untuk dilaksanakan, sebelum persyaratannya diperjelas, pelaksanaannya harus ditangguhkan pada tanggal 15 Januari, tetapi pihak Indonesia hanya menyatakan pengertian dan tidak memberikan janji.

Ketua Manajemen Tenaga Kerja Multinasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Hsueh Chien-chung mengemukakan ada 11 macam pembiayaan yang akan dibahas tetapi kali ini hanya membahas 6 item saja yaitu tiket pesawat pulang pergi, biaya transportasi lokal, verifikasi kontrak kerja, penggantian paspor, surat keterangan kelakuan baik, dan visa kerja.

Pihak Taiwan menyatakan, biaya-biaya ini seharusnya ditanggung pemerintah Indonesia atau pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri, dan lagi untuk transportasi lokal pekerja migran akan berbeda-beda tergantung tempat pemberangkatan. Apakah nantinya majikan hanya akan memilih satu tempat lokal saja, ini patut dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Sementara untuk biaya verifikasi kontrak kerja, kedua belah pihak kini menggunakan kontrak standar, yang harus dikurangi atau bahkan dikecualikan bersama.

Lainnya termasuk biaya layanan perusahaan (biaya agensi negara asal), asuransi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, pemeriksaan kesehatan dalam negeri Indonesia, biaya pemeriksaan kesehatan khusus yang ditunjuk di negara pengimpor, dan biaya akomodasi lokal (seperti biaya akomodasi di bandara) yang akan dibahas dalam pertemuan berikutnya, sekitar dua minggu kemudian.

Komentar

Terbarumore