(Taiwan, ROC) - Pemerintah Taiwan dan Indonesia akan membuka rapat kerja dalam satu pekan ini untuk membicarakan perbedaan pendapat atas isu penempatan pekerja migran Indonesia di Taiwan, dan mempersiapkan konferensi resmi yang dijadwalkan digelar sebelum akhir tahun.
Hal tersebut diumumkan oleh Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia melalui suatu keterangan yang dirilis Minggu, 20 Desember.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Luar Negeri Indonesia (BP2MI) Juli lalu mengumumkan kebijakan baru perihal distribusi penanggungan biaya ekspor PMI antara pemerintah Indonesia dan pihak perekrut yaitu majikan di luar negeri, yang rencananya akan diberlakukan 15 Januari, 2021.
Berdasarkan kebijakan baru ini, majikan di luar negeri harus menangani 11 jenis biaya yang dibutuhkan oleh PMI dalam perjalanan pergi dan pulang ke negara tempat bekerjanya, antara lain biaya tiket, paspor, visa, kontrak kerja, agen, dokumentasi dan asuransi.
Merespons kebijakan yang diputuskan oleh pihak Indonesia tanpa berkompromi dulu dengan negara pengimpor PMI, pihak Taiwan telah mengungkapkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Taiwan, maka ada perlunya bagi kedua pihak untuk selanjutnya membicarakan isu ini.