(Taiwan, ROC) – Pemerintah Taiwan telah memperpanjang penangguhan penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada tanggal 17 Desember menyatakan kekecewaannya, dan mengemukakan, Taiwan telah mengambil keputusan tersebut tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia, dan berharap pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi ini.
Pemerintah Taiwan sejak tanggal 4 Desember yang lalu telah menangguhkan masuknya PMI selama dua minggu, faktor utamanya karena terdapat 85 PMI terdiagnosis positif COVID-19 setelah tiba di Taiwan dan banyak dari mereka memiliki laporan PCR negatif ketika memasuki Taiwan, membuat otoritas Taiwan mempertanyakan kredibilitas laporan PCR dari Indonesia. Pengurusan dokumen untuk datang bekerja ke Taiwan dari 85 PMI dilakukan oleh 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sehari sebelum tanggal 17 Desember di mana penangguhan penempatan PMI berakhir, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) memutuskan untuk memperpanjang larangan dan baru membuka kembali penempatan PMI tersebut bergantung pada keadaan situasi COVID-19 di Indonesia.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam siaran pers mengemukakan, mengenai adanya 85 PMI yang terdiagnosis COVID-19, pemerintah Indonesia merasa “sangat menyesal”. Fenomena ini bisa terjadi karena adanya P3MI yang mungkin tidak melaksanakan protokol pencegahan epidemi yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, maka dari itu pemerintah Indonesia akan bertindak melakukan supervisi pelaksanaan protokol kesehatan di balai latihan kerja atau asrama mereka.
Setelah Taiwan mengumumkan penghentian sementara bagi penempatan PMI selama dua minggu, BP2MI telah melakukan investigasi terhadap 14 P3MI tersebut. Benny Rhamdani membeberkan, menurut laporan yang telah diterima, ada 12 P3MI yang telah menaati protokol kesehatan yang ada, 2 lainnya masih perlu mengoreksi cara praktik mereka. Benny Rhamdani juga menuturkan, pemerintah Indonesia sedang menyelidiki 14 P3MI ini, karena pemerintah Indonesia sangat serius dalam melakukan pencegahan epidemi, serta melindungi keselamatan PMI juga merupakan prinsip tertinggi Indonesia. Jika memang ada P3MI yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI tentu akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencabut izinnya. “Untuk itu, kami berharap pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi dari pemerintah Indonesia,” sambung Benny.