(Taiwan, ROC) - Perubahan sistem penomoran kartu Sertifikat Residen Asing (ARC) dan Sertifikat Residen Permanen Asing (APRC), yang akan membuatnya sama dengan format penomoran Kartu Tanda Penduduk warga Taiwan, akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2021, demikian diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Hsu Kuo-yung (徐國勇).
Saat menghadiri sebuah acara di Keelung untuk memperingati Hari Imigran Internasional 18 Desember, Hsu mengemukakan bahwa sistem penomoran kartu ARC dan APRC yang terdiri dari dua abjad dan delapan angka, akan diubah menjadi satu abjad dan delapan angka, sama seperti yang digunakan dalam KTP Taiwan.
Dengan diberlakukannya sistem baru ini, warga asing di Taiwan akan bisa berbelanja, memesan tiket dan melakukan pendaftaran secara daring, semuanya hal yang tak mampu dilaksanakan saat ini karena adanya perbedaan sistem penomoran.
Menurut statistik Dirjen Imigrasi Nasional (NIA) dari Oktober lalu, sejumlah 871.006 pemegang ARC dan 20.408 pemilik APRC akan diedarkan berdasarkan sistem penomoran baru setelah program ini mulai berlaku.