(Taiwan, ROC) – Dalam satu hari, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 27 November, Taiwan mengumumkan adanya penambahan 13 kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia yang semuanya datang ke Taiwan dengan tujuan bekerja, angka ini merupakan angka tertinggi harian kasus impor dari satu negara, untuk itu CECC pada malam Jumat tanggal 27 November, mengumumkan penambahan 2 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang dihentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Taiwan, dengan demikian sudah ada 6 PJTKI yang sementara dihentikan ijin mengirim PMI ke Taiwan.
Dalam pers konferensi yang digelar Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) pada tanggal 27 mengumumkan penambahan baru 14 kasus COVID-19 yang terdiri dari 1 kasus warga Taiwan yang baru kembali dari Amerika Serikat dan 13 kasus lainnya adalah Pekerja Migran Indonesia. Angka ini menjadi angka tertinggi harian dalam waktu 7 bulan lebih terakhir, di mana tertinggi terakhir sebelumnya adalah 22 kasus pada tanggal 19 April 2020.
Wakil Ketua Tim Tanggap Darurat Medis CECC, Luo Yi-chun menyampaikan, situasi epidemi di Indonesia sekarang ini, penambahan kasus setiap harinya mencapai 5 ribu kasus, termasuk dalam kategori negara dengan risiko tinggi, tingkat kemungkinan positif mencapai 14%, situasi setempat cukup serius.
Luo Yi-chun mengemukakan, berdasarkan data statistik Kementerian Ketenagakerjaan, dalam dua bulan terakhir (1 Oktober – 26 Nopember 2020), dari Pekerja Migran Asing dari Indonesia yang datang ke Taiwan berjumlah 4.119 orang, ada 50 orang yang dikonfirmasi positif. CECC akan terus meninjau kebijakan karantina bagi Pekerja Migran dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan pencegahan epidemi agar tidak terjadi kebocoran wabah.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan CECC kemarin malam, terhitung mulai kemarin (27/11) bertambah 2 PJTKI yang terkena penghentian ijin memasukkan tenaga kerjanya ke Taiwan untuk sementara yaitu PT PT. Laantasa Lintas dan PT Prima Duta Sejati. Sebelumnya yaitu pada tanggal 20 November 2020 kemarin CECC telah mengumumkan 4 PJTKI yang untuk sementara dihentikan ijin mengirim PMI ke Taiwan yaitu PT. Sentosa Karya Aditama, PT. Vita Melati Indonesia, PT. Ekoristi Berkarya dan PT. Graha Ayukarsa. Dengan bertambahnya 2 PJTKI yang diumumkan kemarin maka sudah ada 6 PJTKI yang sementara ini tidak dapat memberangkatkan tenaga kerjanya ke Taiwan baik yang belum ataupun sudah mendapatkan visa ke Taiwan.