(Taiwan, ROC) -- Badan Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Workforce Development Agency, Minister of Labor/WDA) tanggal 25 Nopember mengumumkan, sering menerima pertanyaan dari pekerja migran belakangan ini, apakah majikan atau pihak agensi boleh mengalihkan kompensasi pencegahan epidemi yang didapatkan oleh pekerja migran? Badan Pengembangan Tenaga Kerja menjelaskan, kebutuhan kehidupan pekerja migran menjadi tanggung jawab majikan, termasuk juga biaya terkait karantina yang seharusnya ditanggung oleh majikan, apabila ada majikan atau agensi yang mengambil kompensasi karantina pekerja migran maka Kementerian Tenaga Kerja dapat memberikan sanksi denda paling tinggi NT$300 ribu.
WDA mengemukakan, berdasarkan peraturan, kesejahteraan dan kesehatan pekerja migran, termasuk pekerja migran yang pulang untuk cuti dan datang kembali ke Taiwan, atau pekerja migran Filipina, pekerja migran Indonesia dan lainnya, semua harus tunduk terhadap peraturan “karantina terpusat” yang diatur dari pemerintah Taiwan. Bagi pekerja migran pabrik, majikan atau agensi yang mengurus untuk akomodasi selama masa karantina dari sang pekerja migran.
WDA menjelaskan, majikan harus bertanggung jawab atas kehidupan pekerja migran setelah datang ke Taiwan, biaya tinggal baik itu tinggal di “pusat karantina” atau “hotel karantina”, semua menjadi tanggungan majikan, apabila mendapati majikan meminta biaya ini pada pekerja migran, dan dapat dibuktikan pada saat pemeriksaan maka akan dikenakan sanksi denda NT$ 60 ribu hingga NT$300 ribu, selain itu juga akan membatalkan ijin penggunaan pekerja migran. Jika diketahui pihak agensi yang mengambil uang ini maka akan didenda 20 kali lipat dari jumlah uang yang diambil dan ijin usahanya akan dihentikan selama 1 tahun.
Selain itu, untuk gaji selama 14 hari masa karantina dapat dinegosiasikan antara majikan dan pekerja, apabila dari negosiasi diputuskan tidak memberikan gaji, dan selama pekerja migran tidak melanggar peraturan-peraturan terkait isolasi atau karantina dan tidak mendapatkan subsidi lainnya maka dapat mengajukan kompensasi pencegahan epidemi. “Kompensasi ini diberikan untuk pekerja migran, bukan untuk majikan”, apabila ada pekerja migran yang dimintai atau diambil uang kompensasi pencegahan epidemi ini, maka pekerja dapat memberikan bukti dan melaporkan pada pemda setempat atau hubungan saluran pengaduan 1955.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, apabila majikan, pekerja atau agensi masih ada keraguan dan pertanyaan, silakan hubungi Pusat Layanan Kementerian Ketenagakerjaan 02-89956000 atau saluran khusus 1955.