(Taiwan, ROC) Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) hari Rabu (18/11) mengumumkan penambahan baru 2 kasus COVID-19 yang diimpor dari luar negeri yaitu kasus ke-607 adalah seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang berusia 30 an tahun dengan tujuan datang ke Taiwan untuk bekerja dan kasus ke-608 seorang pria warga Taiwan yang baru pulang dari Amerika serikat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 18 November 2020, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) mengumumkan untuk menangguhkan sementara pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari empat PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), meliputi;
1. PT. Sentosa Karya Aditama
2. PT. Vita Melati Indonesia
3. PT. Ekoristi Berkarya
4. PT. Graha Ayukarsa
Proses penangguhan keberangkatan ini tidak berlaku bagi PMI (yang diberangkatkan oleh 4 PJTKI di atas) yang telah mendapatkan visa.
Ketua CECC, Chen Shih-chung menyampaikan, bagi PMI yang bekerja di sektor informal atau telah memperoleh surat re-entry permit, maka wajib menjalani prosedur karantina di instansi isolasi terpusat.
Sedangkan bagi pihak majikan yang merektur PMI sektor formal, wajib menyediakan tempat bagi PMI mereka untuk menjalankan prosedur karantina mandiri.
Menilik data dari CECC (periode 27 Maret 2020 hingga 16 November 2020) , jumlah PMI yang telah menjalani prosedur karantina di instansi isolasi terpusat berjumlah 4.180 orang. Dan jumlah PMI yang telah menjalani prosedur karantina mandiri berjumlah 2.382 orang.