(Taiwan, ROC) – Yuan Legislatif tanggal 28 Oktober melakukan pengawasan amandemen “hukum kesetaraan gender ketenagakerjaan”, legislator dari partai berkuasa dan oposisi dengan Kementerian Tenaga Kerja saling menyerang dalam hal peraturan terkait cuti melahirkan, cuti menemani melahirkan dan hak-hak tenaga kerja lainnya. Para legislator membandingkan peraturan cuti melahirkan dari berbagai negara, meminta untuk memperpanjang cuti melahirkan mulai dari 8 pekan menjadi 10 pekan atau 14 pekan. Berdasarkan dari laporan Kementerian Tenaga Kerja kedua usulan ini tidak sesuai. Kementerian Tenaga Kerja menegaskan, kebanyakan negara “cuti melahirkan” yang bertujuan pemulihan sang ibu yang melahirkan dan sedangkan “cuti merawat bayi” bertujuan merawat bayi atau balita semua disebut “cuti melahirkan”, tetapi di Taiwan cuti melahirkan diperluas maknanya dengan “kesetaraan gender tenaga kerja” dengan kata lain memisahkan cuti hamil, melahirkan, pengasuhan anak, pengertian cuti masa hamil dan cuti mengasuh anak tergolong sebagai cuti tanpa gaji sehingga hal ini tidak dapat dibandingkan dengan luar negeri.
Menteri Tenaga Kerja, Hsu Ming-chun lebih lanjut menjelaskan, penetapan 8 pekan cuti melahirkan pada saat itu berdasarkan pertimbangan laporan medis, seorang ibu melahirkan baru pulih kembali setelah sekitar 6 pekan, lebih memberatkan dan mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan bagi perusahaan dan instansi apabila ingin diperpanjang lagi, karena implementasinya pada UMKM sudah mencapai 98%, jika diperpanjang lagi dikhawatirkan akan mengurangi kesediaan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja perempuan di jenjang usia melahirkan. Namun apakah memungkinkan apabila dibandingkan dengan cuti melahirkan yang diperoleh pegawai negeri sebanyak 42 hari tidak termasuk hari libur? Hsu Ming-chung berjanji akan mengupayakan untuk hal ini.
Menteri Tenaga Kerja, Hsu Ming-chun mengatakan, “Sebenarnya kami ingin melakukan penilaian lebih mendalam terkait hak kedua belah pihak majikan dan tenaga kerja, tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti libur yang digaji, sumber pemasukan dan lainnya.”
Berdasarkan data statistik Kementerian Tenaga Kerja, saat ini tingkat cuti melahirkan pegawai perempuan yang penuh 8 pekan telah mencapai 98%. Selain itu pada bagian ketentuan jumlah hari cuti pemeriksaan kandungan adalah 5 hari sedangkan untuk pegawai negeri adalah 8 hari hanya saja sebutan cuti tersebut adalah “cuti prenatal”. Apakah tenaga kerja pada umumnya juga akan disamakan dengan PNS menjadi 8 hari dan sebutannya juga menjadi “cuti prenatal”? Hsu Ming-chun menyampaikan bahwa untuk hal ini ia bersedia melakukan evaluasi dengan instansi lainnya.