(Taiwan, ROC) - Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) hari Jumat, 28 Agustus, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi terkait rencana pemerintah Indonesia meminta majikan dari negara pengimpor pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menanggung semua biaya yang dibutuhkan dalam proses permohonan perekrutan, termasuk tiket pulang-pergi, pelatihan, paspor dan visa, mulai 1 Januari 2021.
Tapi MOL menegaskan, sampai sekarang belum menerima dokumen pemberitahuan resmi dari pihak Indonesia, sementara negosiasi tidak pernah berlangsung dan kesepakatan tidak pernah dicapai antara kedua pihak perihal isu ini sebagaimana diklaim oleh pemerintah Indonesia, maka MOL akan berusaha menyelami dan mengklarifikasi perkembangan situasi dengan menghubungi saluran bersangkutan dan meminta penjelasan dari Indonesia.
Spesialis Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja MOL Zhuang Guo-liang (莊國良) mengatakan, “Banyak majikan yang mempekerjakan pekerja migran tergolong kelompok lemah, maka MOL akan berusaha melindungi hak majikan dan sedapatnya membicarakan hal ini dengan pihak Indonesia.”
Zhuang mencontohkan, tidak masuk akal bagi seorang warga Taiwan yang hendak bekerja di Amerika untuk meminta perusahaan di sana membayar biaya transportasi, kendati sungguh demikian, kedua pihak juga harus menegosiasikannya terlebih dulu dan menetapkan peraturan bersangkutan yang bisa ditaati.