(Taiwan, ROC) – Presiden Amerika Donald Trump pada hari Kamis tanggal 14 Agustus waktu setempat menandatangani surat keputusan dan perintah terhadap perusahaan ByteDance agar dapat menjual aplikasi TikTok dalam kurun waktu 90 hari.
Presiden Donald Trump mengeluarkan surat perintah tersebut dengan mengacu kepada Defense Production Act, dan merujuk kepada berbagai bukti yang akurat berkenaan dengan bahaya keamanan nasional yang bisa diciptakan dari penggunaan aplikasi TikTok, khususnya keamanan bagi pihak Amerika Serikat.
Merujuk kepada perintah eksekutif seperti demikian, maka aplikasi TikTok harus dijual kepada pihak luar dalam kurun waktu 90 hari, paling lama masih dapat diperpanjang selama 30 hari, baik dengan menjual atau membagi struktur susunan saham TikTok. Selain itu, dalam surat perintah juga meminta pihak aplikasi TikTok dapat menghapus seluruh data pribadi milik warga negara Amerika, sekaligus mengeliarkan laporan proses penghapusan secara mendetail kepada Instansi CFIUS.