(Taiwan, ROC) – Pemerintah Kanada mengumumkan penghentian sementara kelanjutan dari Perjanjian Ekstradisi antara Kanada dan Hong Kong, yang dimaksudkan untuk mengajukan protes akan kelangsungan “UU Keamanan Nasional Hong Kong”. Dari data informasi yang dimiliki oleh aparat pemerintah, disebutkan bahwa selain Kanada, masih ada Inggris, Amerika dan 19 negara lainnya yang juga menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong, selain itu masih ada 39 negara lainnya yang menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Daratan Tiongkok.
Untuk tahap awal, data statistik menunjukkan jika total ada 52 negara yang menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Daratan Tiongkok atau Hong Kong, yang mana telah diberlakukan. Namun sehubungan dengan keterangan yang tertulis dalam UU Keamanan Nasional Hong Kong, sekalipun warga asing yang tidak memiliki surat izin tinggal permanen dan melakukan tindakan kriminal di luar Hong Kong, maka secara otomatis akan berada dalam kawasan pengontrolan UU terkait. Untuk itu, banyak pihak yang mengkhawatirkan kondisi negara-negara yang disebutkan, maka juga turut akan menghadapi kondisi resiko “Diserahkan ke Daratan Tiongkok”.
Merujuk pada data yang diumumkan oleh pihak Kejaksaan Daratan Tiongkok dalam situs resminya, hingga September 2019, total ada sebanyak 55 negara di dunia yang menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Daratan Tiongkok, di antaranya ada 39 negara yang mana kesepakatannya telah secara resmi berlaku, mayoritas adalah negara-negara yang berada di kawasan Asia, Timur Tengah dan kawasan Afrika, misalnya Korea, Mongolia, Filipina, Vietnam, Thailand, Indonesia, Kamboja, Laos, Srilanka, Pakistan dan sebagainya.
Sementara untuk kawasan Eropa dan Amerika, ada 14 negara yang telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Daratan Tiongkok dan telah resmi berlaku, antara lain Prancis, Italia, Portugis, Spanyol, Rusia, Belarus, Ukraina, Bulgaria, Bosnia, Herzegovina, Lithuania, Rumania, Brasil, Peru dan Meksiko.
Selain itu masih ada 16 negara lainnya yang telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi, namun belum diberlakukan secara resmi.
Merujuk pada data yang diluncurkan oleh pemerintah Hong Kong, hingga 20 April, total ada sebanyak 19 negara yang menandatangani kesepakatan untuk penyerahan pelaku kriminal dengan pihak pemerintah Hong Kong, dan semuanya telah resmi diberlakukan, antara lain Korea Selatan, India, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Afrika Selatan, Inggris, Republik Ceko, Finlandia, Jerman, Irlandia, Belanda, Portugal, Kanada, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru.
Sementara itu, masih ada Prancis yang telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong, namun masih belum diberlakukan.
Jika melihat data yang disebutkan, maka total ada 52 negara di dunia yang telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan salah satu pihak, baik Daratan Tiongkok ataupun Hong Kong, dan semuanya telah resmi berlaku.