(Taiwan, ROC)- Pembatasan keluar masuk negara karena pandemi COVID-19 juga mempengaruhi pekerja migran asing yang sudah menyelesaikan masa kontraknya. Terkait majikan yang memiliki PMA yang masa kontraknya habis pada tanggal 17 Maret – 17 Juni 2020 maka majikan dapat mengajukan perpanjangan ijin tinggal jangka pendek 3 – 6 bulan.
Terus merebak luasnya pandemi COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) hari Rabu (13/5) mengemukakan, mempertimbangkan meskipun memperpanjang ijin tinggal PMA yang tidak bisa pulang ke negara asalnya tetapi tidak ada kerjaan dan tempat untuk menampungnya, sementara peraturan di mana masa 1 kali kontrak kerja PMA adalah 3 tahun terlalu panjang. Kementerian tenaga kerja saat ini mengeluarkan surat penjelas persetujuan bagi majikan yang memiliki PMA dengan masa kontrak kerja berakhir antara 17 Maret – 17 Juni 2020 maka dapat mengajukan perpanjangan kontrak kerja selama 3 – 6 bulan dengan sebelumnya PMA bersangkutan harus menandatangani surat persetujuan sebagai jaminan bahwa PMA tersebut mengetahui jelas situasi perpanjangan kerja ini.
Pimpinan Manajemen Badan Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Xue Jian-zhong mengatakan, ”Peraturan masa kontrak kerja paling lama adalah 3 tahun, tetapi juga bisa dikatakan tidak harus memberikannya 3 tahun, kali ini karena kami mempertimbangkan situasi pandemi, apabila kedua belah pihak setuju perpanjang 3 bulan maka akan diberikan perpanjangan 3 bulan, 6 bulan akan diberikan 6 bulan, mereka sendirilah yang menentukan.”
MOL juga mengungkit, walaupun jangka pendek tetapi ini termasuk kontrak kerja resmi, semasa kontrak ini juga harus ada asuransi kesehatan, surat perekrutan kerja, surat ganti majikan atau biaya penempatan dan dokumen lainnya, harus diurus berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila PMA atau majikan yang memutuskan kontrak kerja, maka juga harus mengurusnya berdasarkan prosedur.
MOL juga menekankan, begitu majikan mengajukan perpanjangan kontrak kerja jangka pendek maka berarti tidak dapat mengajukan PMA lainnya, MOL juga akan membekukan hal ini untuk menghindari majikan kembali memroses PMA dari luar negeri.