History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Sekjen WHO Tidak Memiliki Otoritas untuk Memberikan Undangan Kepada Taiwan Menghadiri Sidang WHA

  • 12 May, 2020
  • 尤繼富
Sekjen WHO Tidak Memiliki Otoritas untuk Memberikan Undangan Kepada Taiwan Menghadiri Sidang WHA
Sekjen WHO Tidak Memiliki Otoritas untuk Memberikan Undangan Kepada Taiwan Menghadiri Sidang WHA

(Taiwan, ROC) --- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Mei 2020 menyampaikan, ada 13 negara meminta agar Taiwan disertakan dalam Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHA). Namun, perbedaan pendapat terjadi antar negara anggota, dan Sekjen Tedros Adhanom Ghebreyesus tidak memiliki otoritas untuk merilis undangan, WHO juga menekankan, sebelumnya Taiwan diundang atas nama "Chinese Taipei" karena adanya konsensus politik.

Sidang WHA ke-73 akan digelar melalui siaran video pada tanggal 18 Mei hingga 19 Mei mendatang. Dalam beberapa kesempatan, negara anggota WHO telah menyampaikan kemungkinan Taiwan untuk bergabung dalam sidang WHA dengan status sebagai pengamat. WHO menyampaikan, Sekjen Tedros tidak memiliki otoritas untuk merilis undangan yang bersangkutan.

Dalam sebuah pertemuan media pada tanggal 11 Mei 2020, seorang wartawan bertanya kepada Sekjen WHO akan kemungkinan Taiwan untuk turut berpartisipasi dalam Sidang WHA dengan status sebagai pengamat. Sebelumnya, WHO menggunakan resolusi Majelis Umum PBB sebagai alasan mengapa Taiwan (Republik Tiongkok) tidak dapat disertakan dalam sidang terkait. Pernyataan WHO tersebut, mendapat jawaban dari Kementerian Luar Negeri (MOFA) yang menyampaikan bahwa resolusi tersebut hanya membahasa perwakilan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di PBB, tanpa menyinggung perihal Taiwan, apalagi prinsip "Satu Tiongkok" bukanlah bagian dari hukum internasional.

Menanggapi pertanyaan dari media tersebut, Sekjen WHO tidak memberikan jawaban apa pun. Sebaliknya, pertanyaan tersebut dijawab oleh Penasihat Hukum WHO, yakni Steven Solomon.

Steven Solomon pun menjabarkan 5 poin utama. Pertama, Sekjen WHO beroperasi sesuai dengan kebijakan dan kerangka kerja yang telah diputuskan oleh 194 negara anggota sebelumnya. Kedua, pakar WHO juga secara terbuka telah beberapa kali mengakui kinerja Taiwan dalam menanggulangi wabah epidemi. WHO juga mengakui, Taiwan memiliki pengalaman mumpuni yang layak untuk dibagikan.

Ketiga, piagam WHO adalah untuk melayani semua pihak tanpa memandang warna dan etnis. Keempat, hanya negara anggota yang dapat memutuskan kebijakan dan menentukan pihak mana yang dapat disertakan sebagai status pengamat. Sekjen hanya dapat merilis undangan bagi pihak yang mendapat dukungan jelas dari negara anggota.

Ia menekankan, undangan para pakar yang dirilis WHA harus mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota. Misalnya, pertemuan yang diadakan di Roma pada tahun 1949 sebelumnya. Di kala itu, negara-negara anggota jelas mendukung partisipasi dari beberapa negara dan organisasi lainnya. Semenjak tahun 2009 hingga 2016, Taiwan diketahui turut dalam Sidang WHA dengan status pengamat. Di kala itu, negara anggota menemukan konsensus politik, dan atas dasar inilah mereka memutuskan untuk mengundang Taiwan. Namun, kondisi saat ini sudah berubah, terjadi perbedaan pandangan dari setiap negara anggota, yang membuat Sekjen Tedros Adhanom Ghebreyesus tidak dapat merilis undangannya.

Poin kelima, Sekjen WHO telah menerima proposal untuk mengundang Taiwan dari 13 negara anggota dan hal ini akan dinegosiasikan oleh internal WHA.

Komentar

Terbarumore