History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Warga Taiwan dapat mengirim masker kepada kerabat di luar negeri mulai Kamis

  • 08 April, 2020
  • 陳志勇
Warga Taiwan dapat mengirim masker kepada kerabat di luar negeri mulai Kamis
Warga Taiwan dapat mengirim masker kepada kerabat di luar negeri mulai Kamis

(Taiwan, ROC) - Warga Taiwan akan dapat mengirim hingga 30 masker setiap dua bulan kepada pasangan atau kerabat dekat di luar negeri mulai Kamis, 9 April

Demikian keterangan dari Wakil Menteri Ekonomi Wang Mei-hua (王美花) pada hari Rabu, 8 April, perihal pelaksanaan pelonggaran pembatasan pembelian masker yang diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Maret lalu.

Wang menjelaskan, warga Taiwan akan diizinkan untuk mengirim hingga 30 masker orang dewasa secara sekaligus selama periode dua bulan kepada kerabat tingkat pertama atau kedua mereka yang tinggal di luar negeri.

Menurutnya, setiap individu di Taiwan dibatasi untuk mengirim maksimal 30 masker mulut dalam sekali pengiriman melalui Chunghwa Post atau dengan layanan pengiriman lain, sementara setiap warga Taiwan yang tinggal di luar negeri dapat menerima maksimal 30 masker setiap dua bulan.

Misalnya, lanjut Wang, jika satu orang tua mengirim maksimum 30 masker kepada seorang anaknya yang tinggal di luar negeri selama periode dua bulan, orang tua tersebut atau kerabat lainnya tidak dapat mengirim masker ke anak yang sama selama waktu itu.

Wang Mei-hua mengatakan, “Jika didapatkan melebihi 30 helai, akan dijatuhkan denda berat, jadi diharapkan jangan melanggar peraturan. Ini juga akan kami ingatkan pada kantor pos dan layanan pengiriman lain. Satu kali 30 helai, mari kita taati bersama.”

Izin digital harus diperoleh sebelum masker bisa dikirim dan dapat diperoleh dengan mendaftar secara online mulai jam 9 pagi hari Kamis di situs web Biro Perdagangan Luar Negeri Kementerian Ekonomi di https://emaskep.trade.gov.tw, atau melalui faks atau dengan langsung mengunjungi Biro.

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi bagi diberikannya izin. Pertama, pengirim dan penerima harus merupakan pasangan atau kerabat tingkat pertama atau kedua; kedua, pengirim dan penerima harus merupakan warga Taiwan; dan ketiga, penerima harus sungguh-sungguh berdomisili di luar negeri.

Kerabat tingkat pertama termasuk orang tua individu, keturunan, dan saudara kandung, sedangkan kerabat tingkat dua meliputi kakek-nenek, cucu, paman, bibi, keponakan dan saudara kandung individu.

Komentar

Terbarumore