(Taiwan, ROC) - Senat Amerika Serikat meloloskan Undang-Undang Perlindungan dan Peningkatan Internasional Sekutu Taiwan (Taiwan Allies International Protection and Enhancement Initiative) yakni UU TAIPEI 2019 pada hari Rabu, 11 Maret, dengan persetujuan bulat.
Rancangan UU TAIPEI yang bertujuan mendukung kehadiran internasional Taiwan, akan segera disampaikan kepada Presiden Donald Trump untuk direvisi.
Persetujuan diperoleh di Senat hanya satu minggu setelah RUU tersebut diloloskan di Kongres 4 Maret, juga dengan suara bulat 415 banding nol.
Menurut situs web Senat AS, persetujuan dengan suara bulat adalah situasi di mana tidak ada anggota yang keberatan dengan proposal. Seorang senator dapat meminta persetujuan dengan suara bulat untuk mengesampingkan aturan prosedur yang ditentukan dan mempercepat proses.
UU TAIPEI pertama kali diajukan di Senat oleh Cory Gardner Mei lalu, kemudian Anggota Kongres Partai Republik John Curtis juga meluncurkan versi serupa di Kongres pada Oktober. Tujuannya adalah untuk menyatakan dukungan AS bagi aliansi diplomatik Taiwan di seluruh dunia di tengah tekanan dari Beijing.
UU tersebut memberi wewenang kepada Departemen Luar Negeri AS untuk mempertimbangkan "mengurangi keterlibatan ekonomi, keamanan dan diplomatiknya dengan negara-negara yang mengambil tindakan serius atau signifikan untuk merusak Taiwan."
Pemerintah AS juga diserukan untuk membantu Taiwan berpartisipasi dalam organisasi internasional, baik sebagai anggota maupun pengamat, dan menyatakan dukungannya untuk partisipasi internasional Taiwan ketika berinteraksi dengan Beijing.
Menurut prosedur legislatif AS, sebuah undang-undang yang diajukan oleh Kongres harus diajukan kepada presiden, yang kemudian memiliki 10 hari untuk menyetujui atau menolaknya. Biasanya, RUU yang tidak ditandatangani atau diveto dalam 10 hari akan menjadi hukum, bahkan tanpa tanda tangan Presiden.