History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Italia Berlakukan Pembatasan Keluar Masuk Negara Secara Keseluruhan

  • 11 March, 2020
  • 譚雲福
Italia Berlakukan Pembatasan Keluar Masuk Negara Secara Keseluruhan
Italia Berlakukan Pembatasan Keluar Masuk Negara Secara Keseluruhan

        (Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan COVID-19 yang terus merebak ganas di Italia, hingga tanggal 10 Maret telah ditemukan sebanyak 9.172 kasus yang positif terinfeksi dan 463 kasus meninggal dunia. Berkenaan dengan hak dan keamanan warga negara Taiwan di Italia, dan apakah Taiwan akan melakukan tugas penjemputan warga negara di Italia atau tidak, telah memicu perhatian khalayak umum. Juru Bicara MOFA Joanne Ou pada hari Selasa malam tanggal 10 Maret menyampaikan bahwa menurut data statistik yang diberikan dari pihak Italia, ada terdapat sebanyak 800 hingga 1.000 an warga negara Taiwan di Italia, termasuk pengusaha dan pelajar.

Departemen Kekonsuleran Kementrian Luar Negeri atau BOCA mengumumkan bahwa saat ini pihak Italia memberlakukan larangan meninggalkan negara setempat bagi seluruh orang yang berada di Italia. Bagi warga negara Taiwan yang tidak memiliki kewarganegaraan Italia, maka diizinkan untuk keluar dari Italia, sementara bagi mereka yang memiliki izin tinggal setempat, seperti pelajar atau pegawai perusahaan, masih tetap diberlakukan larangan tersebut, kecuali yang bersangkutan mengisi formulir keinginan untuk pulang kembali ke Taiwan, melepaskan kartu izin menetap, melepaskan hak tinggal, maka bisa mendapatkan kebebasan untuk meninggalkan Italia.

        Bagi mereka yang memiliki dwi kewarganegaraan, pihak MOFA menjelaskan jika pemerintah setempat akan mengkategorikannya sebagai warga negara Italia, dan pada intinya tidak diizinkan meninggalkan Italia. Namun jika memang diketahui ada alasan yang sangat kuat dan harus meninggalkan Italia, seusai menyerahkan dokumen kepada pihak kepolisian di bandara, dan secara jelas mengetahui konsekuensi hukum, maka diperbolehkan untuk meninggalkan Italia. Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar 206 Euro dan hukuman pidana selama 3 bulan.

Komentar

Terbarumore