(Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan tersebarnya berita tentang adanya seorang pekerja migran asing (PMA) yang diketahui positif terinfeksi COVID-19, yang disebutkan sempat beraktivitas di beberapa tempat selama beberapa hari, sehingga memicu kontroversial dalam kalangan publik tentang kemungkinan adanya celah kebocoran dalam tugas pencegahan penyebaran epidemi tersebut. Kementrian Ketenagakerjaan atau MOL pada hari Jumat tanggal 28 Februari lalu saat diwawancarai oleh media menjelaskan bahwa perekrutan PMA oleh khalayak umum menggunakan sistem pengajuan perizinan dari pihak MOL. Bagi majikan yang tidak melewati prosedur pengajuan perizinan resmi atau mempekerjakan PMA yang berstatus “Kehilangan kontak atau ilegal”, maka akan dijatuhi sanksi denda maksimal NT$ 750 ribu.
Jika ada anggota keluarga yang menderita penyakit kronis, tekanan darah tinggi atau mendadak harus dirawat inap di rumah sakit, kerap membutuhkan bantuan pekerja perawat. Umumnya di luar gedung rumah sakit, akan ada orang yang akan memberikan kartu nama yang menuliskan
Pihak MOL meminta majikan dapat mengetahui 3 langkah utama yakni: Pemeriksaan, Pengecekan, Pertanyaan. Pertama, Pemeriksaan, memeriksa kartu ARC atau surat izin perekrutan asli. Ke dua, Pengakuran, mengakur ulang, apakah surat izin perekrutan sesuai dengan kartu identitas yang bersangkutan. Ke tiga, Pertanyaan, jika yang direkrut adalah imigran baru atau tinggal di Taiwan karena berkeluarga di Taiwan atau apakah adalah seorang PMA. Jika ketiga langkah utama tersebut dilakukan, maka akan dapat menghindari risiko pelanggaran hukum atau undang-undang perekrutan yang ada di Taiwan.
Kepala Badan Administrasi Pekerja Migran Asing Dewan Pengembangan Ketenagakerjaan MOL, Shiue Jain-joag, mengimbau para majikan sebaiknya tidak merekrut PMA yang berasal dari latar belakang yang tidak jelas, atau akan dijatuhi denda sebesar NT$ 150 ribu hingga NT$ 750 ribu. Shiue Jain-joag mengatakan, “Merekrut pekerja asing memang menggunakan sistem pengajuan perizinan, haruslah memiliki surat izin merekrut pekerja asing yang dikeluarkan dari pihak MOL. Jika didapatkan mempekerjakan PMA ilegal, maka merujuk kepada UU Pelayanan Pekerjaan yang ada, tentu akan berhadapan dengan sanksi denda senilai NT$ 150 ribu hingga NT$ 750 ribu”.
Pihak MOL menegaskan jika yang direkrut adalah imigran baru atau mereka yang memiliki kartu ARC permanen, majikan diharapkan dapat memeriksa data calon pekerja misalnya kartu identitas, surat perizinan bekerja yang diproses dan dimiliki oleh calon pekerja itu sendiri, termasuk penyertaan surat izin bekerja di Taiwan dan kartu keluarga di Taiwan.
Meskipun para imigran baru yang telah mendapatkan izin untuk menetap di Taiwan dan tidak memerlukan pengajuan perizinan dari MOL, namun majikan tetap diingatkan untuk bisa memeriksa ulang kartu ARC, paspor, surat keterangan menikah dan kartu KK, mencocokkan data dengan foto dan status jelas selama berada di Taiwan. Semua ini memang difungsikan untuk menghindari majikan mempekerjakan pekerja asing yang ilegal.