History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

PMA Illegal Menjadi Celah Pencegahan Epidemi Kemenaker Imbau Majikan 3 Langkah

  • 28 February, 2020
  • 曾秀情
PMA Illegal Menjadi Celah Pencegahan Epidemi   Kemenaker Imbau Majikan 3 Langkah
PMI Teinfeksi Kasus COVID-19 ke-32

(Taiwan, ROC) -- Seorang pekerja migran asal Indonesia yang berstatus “kehilangan kontak” atau illegal terinfeksi COVID-19 dan dalam kurun diperkirakan telah terinfeksi PMI perempuan ini sempat bepergian kemana-mana di Taiwan hal ini membuat dunia luar khawatir ini merupakan kebocoran dari pencegahan epidemi, Kementerian Tenaga Kerja hari Jumat (28/2) ketika diwawancarai mengemukakan, orang asing yang bekerja di Taiwan menggunakan system “perijinan” harus mengajukan surat ijin pada Kementerian Tenaga Kerja; apabila majikan mempekerjakan PMA yang kehilangan kontak atau belum mendapatkan surat ijin maka akan dikenakan sanksi paling tinggi NTD750 ribu.

Apabila dalam keluarga Anda memerlukan tenaga perawat darurat, pihak rumah sakit dapat segera memberikan kartu nama yang menjamin tenaga perawat segera datang bekerja, tetapi apakah pekerja migran asing legal? Kementerian Tenaga Kerja hari Jumat (28/2) mengemukakan, harap majikan memperhatikan 3 langkah penting ini “periksa, akurkan data, tanya” majikan terlebih dulu “periksa” apakah ARC dan ijin kerja tersebut ASLI, baru kemudian “akurkan” apakah surat-surat identitas sesuai dengan orang asing yang ada, terakhir baru “tanyakan” apakah status orang asing tersebut adalah migran baru, menikah atau PMA, langkah-langkah ini dilakukan agar tidak melanggar peraturan dan dikenakan sanksi.

Ketua Dewan Pengembangan Tenaga Kerja Transnasional, Xue Jian-zhong mengimbau majikan untuk tidak mempekerjakan PMA yang tidak jelas asal muasalnya jika tidak ingin dikenakan sanksi sebesar 150 - 750 ribu dollar Taiwan.

Mengenai PMI yang terinfeksi virus korona di Taiwan, Kepala BP2MI, Tatang B Razak ketika merespon CNA pada tanggal 27 Feb dengan menyampaikan, sudah mendapat informasi bahwa ada seorang WNI di Taiwan yang terinfeksi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Tatang B. Razak mengatakan, BP2MI akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menjamin warganya yang berada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia juga telah mengingatkan untuk memperhatikan hal-hal seperti hindari tempat ramai, perhatikan informasi terkait wabah serta informasi badan kebersihan dan kesehatan setempat, serta menjaga kesehatan diri.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemenaker Eva Trisiana mengemukakan, sangat disesalkan ada PMI yang terinfeksi virus korona, Kemenaker melalui KDEI telah memahami situasi terkait, juga berharap melalui KDEI dapat memberikan penjelasan pada seluruh PMI untuk senantiasa mengikuti berita terkait wabah dan mengikuti langkah-langkah pencegahan epidemi.

Komentar

Terbarumore