History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Walau Bekerja di Negeri Orang, PMA Diimbau Patuhi Hukum Setempat

  • 27 February, 2020
  • 譚雲福
Walau Bekerja di Negeri Orang, PMA Diimbau Patuhi Hukum Setempat
Walau Bekerja di Negeri Orang, PMA Diimbau Patuhi Hukum Setempat

        (Taiwan, ROC) – Merujuk kepada data terbaru terkait epidemic COVID-19, jumlah kasus positif terinfeksi di seluruh dunia, mencatat sebanyak 82.155 orang, dengan kasus meninggal sebanyak 2.800 dan telah mengakibatkan 48 negara tercatat sebagai kawasan epidemi.

        Hingga hari Kamis tanggal 27 Februari, jumlah kasus positif terinfeksi di Taiwan, tercatat sebanyak 32 orang, salah satunya adalah pekerja migran asal Indonesia yang berstatus “Pekerja ilegal”, 1 kasus meninggal dan 5 kasus yang telah dipulangkan kembali ke rumah usai menjalani pengobatan di rumah sakit. Meski demikian, warga diimbau untuk dapat terus waspada dan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing.

        Jumlah pekerja migran asal Indonesia di Taiwan mencapai lebih dari 270 ribu orang, menjadi negara penyuplai pekerja terbanyak di Taiwan. Dengan masih mengikuti kalkulasi persentase yang ada, seiring dengan semakin banyaknya jumlah PMI di Taiwan, maka angka pekerja ilegal atau kaburan di Taiwan yang berasal dari Indonesia juga menjadi yang terbanyak jika dibandingkan dengan negara penyulai pekerja lainnya, misalnya Vietnam, Filipina dan Thailand.

        Untuk pekerja yang resmi dan legal bekerja di Taiwan, tentu akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, baik dari pemerintah Taiwan maupun dari pemerintah negara asalnya, termasuk juga dapat menikmati sarana Kartu Asuransi Kesehatan yang diberlakukan di Taiwan. Tetapi karena berbagai faktor pengaruh, ada pekerja legal dan berakhir menjadi pekerja ilegal. Sebegitu PMA dilaporkan oleh majikan (Perusahaan) atau agensi kepada instansi kepolisian, bahwa sang pekerja tidak dapat dihubungi atau kehilangan kontak selama 3 hari berturut, sang PMA akan segera berstatus pekerja ilegal atau yang kerap disebut “Swasta”. Dengan perubahan status yang dimiliki, otomatis semua jaminan perlindungan yang semula ada, segera lenyap, termasuk kartu AsKes Taiwan yang telah menjadi salah satu kebutuhan penting pekerja migran saat hendak berobat.

        Para pekerja migran diminta untuk dapat selalu memperbarui berita informasi setempat, agar tidak melanggar hukum dan berujung dengan sanksi denda.

        Adapun latar belakang bahasa dan budaya yang berbeda antara PMA dengan masyarakat Taiwan sendiri, maka penyatuan pemahaman menjadi melamban. Misalnya dengan kasus TL, pekerja migran ilegal asal Indonesia yang kini tengah dirawat dalam ruang karantina rumah sakit, setelah berita kasus dirinya terkuak dalam media sosial, bahkan TL sendiri juga sempat menggunakan aplikasi TikTok untuk membuat video hiburan dan diunggah di akun media sosial Facebook milik dirinya. Hal ini menjadi sangat sensitif bagi seluruh masyarakat di Taiwan, mengingat pengunggahan video berlatar belakang ruang rawat di rumah sakit, dikategorikan telah menyebarkan data informasi epidemi rahasia secara sengaja. Adapun peraturan pencegahan penularan epidemi COVID-19, menyebutkan jika data informasi terkait epidemi bersifat rahasia dan wajib dilindungi. Dengan adanya video tersebut, maka masyarakat dapat mengetahui lokasi karantina, dan selanjutnya akan memberikan dampak pengaruh yang buruk untuk kelanjutan tugas negara. PemKot Taipei juga telah meminta yang bersangkutan dapat segera menurunkan videonya yang disebut telah melanggar hukum.

        Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di Taiwan, KDEI, per tanggal 25 Februari juga telah menerbitkan surat edaran bagi warga Indonesia di Taiwan, yang berpotensi tertular, agar dapat memerhatikan kondisi kesehatan pribadi atau rekan lainnya, jika bergejala segera berobat ke rumah sakit, tidak melakukan aktivitas berkumpul maksimal 10 orang, menunda atau membatalkan agenda pelaksanaan kegiatan yang berjumlah massal maksimal 10 orang.

Komentar

Terbarumore