History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

3 Langkah Pemeriksaan Epidemi dan Cara Pemantauan Kesehatan Diri

  • 08 February, 2020
  • 譚雲福
3 Langkah Pemeriksaan Epidemi dan Cara Pemantauan Kesehatan Diri
3 Langkah Pemeriksaan Epidemi dan Cara Pemantauan Kesehatan Diri

        (Taiwan, ROC) – Seiring dengan semakin merebaknya kondisi epidemi Koronavirus, maka bagi yang sempat melakukan interaksi atau kontak baik langsung maupun tidak langsung dengan yang diragukan sebagai pasien terinfeksi, telah diumumkan beberapa langkah pemeriksaan dan karantina, antara lain karantina sendiri dalam rumah, pemeriksaan epidemi dalam rumah dan melakukan pemantauan pengendalian kondisi kesehatan pribadi. Sehubungan dengan adanya perbedaan dalam pelaksanaan, khususnya karantina sendiri dalam rumah dan pemeriksaan epidemi dalam rumah, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk keluar dari rumah. Warga diimbau untuk dapat mematuhi peraturan yang ada, agar tidak melanggar peraturan dan dikenakan denda atau sanksi.

        Kapal pesiar Diamond Princess saat dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Jepang, ditemukan ada 61 kasus positif terinfeksi Koronavirus. Kapal pesiar tersebut juga sempat berlabuh di pelabuhan Keelung pada tanggal 31 Januari. Ketua Pusat Penanganan Epidemi Sentral Chen Shih-chung pada hari Jumat tanggal 7 Februari menyampaikan bahwa guna mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat adanya interaksi kontak langsung maupun tidak langsung dengan warga atau masyarakat lainnya, maka dirilis pengumuman kepada khalayak umum, bagi masyarakat yang sempat berkunjung ke Kawasan Kuil Keelung, Kawasan Jiofen, Kawasan Gedung Taipei 101 dan Kawasan Ximending, maka diminta untuk dapat melakukan pengontrolan dan pemantauan kesehatan masing-masing dalam kurun waktu 14 hari ke depan hingga tanggal 14 februari mendatang.

        Penyakit Pneumonia yang diakibatkan oleh Koronavirus, memiliki masa inkubasi selama 14 hari. Selama masa inkubasi, maka warga diminta untuk sedapat mungkin tidak berkeliaran di luar atau tempat publik. Bagi yang hendak bepergian, diminta untuk dapat mengenakan masker mulut jenis medis. Bagi para penderita penyakit gangguan pernafasan, hendaknya melakukan pemeriksaan suhu badan setiap pagi dan malam, dan bagi yang memiliki gejala yang meragukan, hendaknya segera menghubungi saluran nomor telepon hotline 1922 agar dapat segera mendapatkan penanganan medis.

        Bagi yang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan epidemi dalam rumah selama 14 hari, maka instansi terkait akan memberikan “Surat pemberitahuan keterangan kesehatan bagi para turis dan melakukan pemeriksaan epidemi dalam rumah” kepada warga yang dimaksud, dan diminta untuk segera mengenakan masker mulut jenis medis untuk segera pulang ke rumah dan melakukan pemeriksaan terkait. Selama masa waktu yang diumumkan, maka warga dilarang bepergian ke luar rumah, ke luar negeri, atau menggunakan sarana transportasi umum. Pihak RT atau kepala asosiasi yang ada di dalam kawasan akan melakukan pengontrolan dan melakukan pendataan selama 14 hari. Bagi yang menolak, maka akan dijatuhi hukuman dan dipaksa untuk dialokasikan ke tempat karantina terkait.

        Sementara bagi mereka yang diminta untuk melakukan karantina sendiri dalam rumah, maka pihak instansi kesehatan yang terkait akan mengeluarkan “Surat pemberitahuan karantina sendiri dalam rumah”. Pihak instansi kesehatan terdekat di sekitar akan melakukan pengecekan selama 2 kali per hari berkenaan dengan kondisi kesehatan yang ada. Selama masa karantina sendiri dalam rumah, maka warga dilarang untuk bepergian ke luar rumah, ke luar negeri atau menggunakan sarana transportasi umum. Jika selama masa karantina, timbul gejala penyakit, maka akan segera dialokasikan untuk ke rumah sakit. Bagi yang menolak, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar

Terbarumore