History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Wabah Pneumonia Kota Wuhan Meluas, CDC Memperketat Kontrol Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

  • 21 January, 2020
  • 尤繼富
Wabah Pneumonia Kota Wuhan Meluas, CDC Memperketat Kontrol Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan
Wabah Pneumonia Kota Wuhan Meluas, CDC Memperketat Kontrol Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

(Taiwan, ROC) --- Menanggapi wabah epidemi di Kota Wuhan, pihak Taiwan mendirikan Pusat Penanggulangan Khusus yang berada di bawah naungan Centers for Disease Control (CDC), untuk memperketat kontrol pengawasan di bandara dan pelabuhan. Bagi pelancong yang hendak memasuki Taiwan, jika dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke kawasan wabah pneumonia Republik Rakyat Tiongkok RRT, maka akan dikirim ke pusat karantina. Keputusan ini berlaku bagi seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Selain itu, juga akan dilakukan upaya sosialisasi bagi seluruh maskapai penerbangan yang datang dari kawasan RRT, Hong Kong dan Makau.

Media Partai Komunis RRT mewartakan, pakar kesehatan yang juga menjabat Ketua Komisi Kesehatan Nasional RRT, Zhong Nan-shan (鍾南山) mengemukakan, pneumonia yang disebabkan oleh coronavirus yang menginfeksi kawasan Wuhan telah memasuki babak baru. Dikabarkan, infeksi penularan virus tersebut telah menyebar dari manusia ke manusia. Hingga saat ini, telah ada 14 staf medis yang tertular epidemi tersebut. Jumlah pengidap wabah pneumonia Wuhan telah mencapai 200 orang dan ditakutkan akan terus menyebar luas.

Guna menanggapi penyebaran epidemi yang dicemaskan akan meluas, Centers for Disease Control (CDC) menggelar rapat perdana pada tanggal 20 Januari 2020 malam. Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk memperketat kontrol pengawasan di kawasan perbatasan, misal bandara dan pelabuhan. Bagi seluruh wisatawan yang dicurigai mengidap penyakit pneumonia akan dilaporkan kepada pihak CDC.

Pada tanggal 21 Januari 2020, Wakil Ketua CDC Chuang Jen-hsiang (莊人祥) menyampaikan, bagi seluruh wisatawan (domestik/mancanegara) yang memiliki riwayat perjalanan ke kawasan RRT selama 14 hari terakhir atau memiliki gejala pneumonia, akan segera dievakuasi dan dikirim ke pusat karantina untuk ditangani. Sebelumnya, Taiwan juga pernah mengarantina pelancong RRT saat wabah influenza H7N9 merebak.

Selain itu, rapat perdana CDC juga memutuskan akan mensosialisasikan peringatan bagi seluruh maskapai penerbangan yang datang dari kawasan RRT, Makau dan Hong Kong. CDC juga akan menyebarkan selebaran yang memperingatkan akan penyebaran wabah tersebut.

CDC sekali lagi mengingatkan seluruh warga, terutama bagi yang hendak bepergian ke kawasan RRT, untuk senantiasa mencuci tangan, memakai masker penutup mulut, menghindari kontak dengan hewan liar, menjauhi pasar tradisional atau rumah sakit setempat.

Ketika mendarat, jika Anda mengalami gejala seperti batuk, demam dan sesak napas, segera beritahukan kepada petugas CDC di bandara atau pelabuhan. Bagi Anda yang baru saja kembali dari kawasan RRT, jika mengalami gejala seperti yang disebutkan di atas dalam 14 hari terakhir, maka segera hubungi saluran telepon 1922 atau 0800-001922. Kenakan masker, dan segera laporkan seluruh riwayat perjalanan Anda kepada dokter berwenang.

Saat ini, "Infeksi Pneumonia Akut" telah terdaftar sebagai penyakit menular kategori lima, yang sesuai dengan undang-undang di Taiwan. Merujuk pada Undang Undang Pencegahan Penyakit Menular pasal 31, staf medis berkewajiban untuk mencatat riwayat penderita, meliputi catatan medis, informasi perjalanan dan keterangan penting terkait lainnya. Pasien beserta anggota keluarga diwajibkan membuat pernyataan sejujur-jujurnya.

CDC menekankan, bagi wisatawan yang baru saja kembali dari luar negeri, jika mengalami gejala menyerupai pneumonia diwajibkan melapor kepada institusi medis. Selama proses pengobatan, pasien juga harus memberitahukan riwayat perjalanan wisata dengan sejujur-jujurnya. Bagi yang melanggar, dapat dijerat hukuman denda berkisar NT$ 10.000 hingga NT$ 150.000. CDC melanjutkan, hukuman denda ini telah diatur sebelumnya dalam Undang Undang Pencegahan Penyakit Menular pasal 69.

Komentar

Terbarumore