(Taiwan, ROC) - Rancangan amandemen undang-undang yang mengenakan denda berat pada mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu tentang penyakit hewan yang menyebabkan bahaya terhadap publik atau individu, disetujui di Yuan Legislatif, Selasa, 3 Desember.
Barang siapa yang melanggar amandemen Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular akan didenda antara NT$ 50.000 dan NT$ 1 juta (US$ 32.789).
Jika pelanggar mengulangi tindakan mereka, denda dapat dikenakan lagi untuk setiap pelanggaran selanjutnya, demikian menurut RUU itu.
Pasal 43 undang-undang tersebut sebelumnya menetapkan denda antara NT$ 50.000 dan NT$ 1 juta untuk "penyebaran desas-desus tentang penyakit hewan menular atau informasi palsu tentang epidemi," tetapi tidak memiliki klausul yang meregulasi kerugian pada orang lain.
Feng Hai-tung (馮海東), direktur jenderal Biro Inspeksi dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tanaman (BAPHIQ), mengatakan UU itu juga bertujuan untuk ditargetkan pada platform e-commerce.
Amandemen tersebut mencakup klausul baru yang akan melarang operator e-commerce memposting iklan online tentang produk impor yang tidak dikarantina dari pengiklan dan penjual di situs web mereka. Pelanggar akan didenda antara NT$ 30.000 dan NT$ 150.000.
Feng mengatakan ini akan secara efektif menutup celah hukum, karena undang-undang saat ini tidak menetapkan peraturan yang mencegah barang-barang tersebut diposting secara online tanpa menerima karantina sebelumnya.
RUU yang disahkan oleh Yuan Legislatif ini masih harus diumumkan secara resmi oleh Kantor Presiden sebelum diimplementasikan, suatu proses rutin yang dalam hal ini dijadwalkan diselesaikan sebelum akhir tahun.