(Taiwan, ROC) - Operator pesawat tanpa awak di Taiwan harus lulus ujian untuk mendapatkan lisensi operator mulai 31 Maret tahun depan, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Penerbangan Sipil yang disahkan oleh Yuan Legislatif tahun lalu.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Administrasi Penerbangan Sipil (CAA), Selasa, 17 September, setelah UU baru mulai diberlakukan, mereka yang ditemukan mengoperasikan perangkat tanpa lisensi dapat didenda NT$60.000- NT$300.000.
Di bawah peraturan baru, pendaftaran kendaraan udara tak berawak (unmanned aerial vehichles/UAV) dengan berat 250 gram ke atas akan menjadi diwajibkan, sehingga pihak berwenang dapat mengidentifikasi pemilik jika terjadi kecelakaan.
Undang-undang tersebut juga mengharuskan pesawat tanpa awak, atau drone, hanya dapat diterbangkan di siang hari dan harus berada di bawah 121 meter di atas permukaan tanah.
Menurut CAA, batas ketinggian dipertimbangkan karena apa pun yang berada di atas ketinggian melampaui 121 meter dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan penerbangan.
Peraturan lain menetapkan bahwa pesawat tak berawak harus berada dalam jarak yang aman dari jalan raya, jalan raya, kereta api, MRT, bangunan, dan hambatan lainnya.
Selain itu, menjatuhkan atau menyemprotkan item apa pun dari drone sepenuhnya dilarang, dan aktivitas drone juga tidak diizinkan di atas massa yang menghadiri kegiatan apa pun di luar ruangan.
Namun petani yang memakai drone untuk penggunaan pertanian dan organisasi seperti media massa dapat mengajukan permohonan kepada CAA untuk persetujuan dikecualikan dari pembatasan.