(Taiwan, ROC) -- Wakil Ketua Biro Perikanan, Dewan Pertanian, Lin Guo-ping tanggal 7 Agustus menyampaikan, kapal angkutan Kaohsiung “Yong Man Shun” pada tanggal 6 kemarin diperiksa oleh pihak Angkatan Laut Indonesia, setelah pemeriksaan dan tidak menemukan barang terlarang serta pelanggaran maka disetujui untuk dilepaskan, 21 awak kapal semuanya dalam keadaan aman dan dalam kurun waktu 5 – 6 hari akan tiba kembali di Kaohsiung.
Biro Perikanan pada tanggal 7 sore menerima laporan, kapal angkutan Kaohsiung “Yong Man Shun” pada pukul 4.25 sore diperiksa AL Indonesia, setelah melalui hubungan telpon dengan Kapten kapal “Yong Man Shun” diketahui usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Angkatan Laut Indonesia dan tidak ditemukan barang terlarang serta pelanggaran maka sudah mendapat persetujuan untuk dilepaslan, semua awal kapal dalam keadaan selama, tidak ada kerusakan atas hasil tangkapan dan kapal, simpanan makanan masih mencukupi untuk itu selanjutnya akan mengikuti jalur internasional dan diperkirakan sekitar 5 – 6 hari dapat tiba di Kaohsiung.
Biro Perikanan tanggal 6 Agustus kemari membenarkan kalau kapal angkutan “Yong Man Shun” diperiksa kapal perang KRI KRAIT dari Angkatan Laut Indonesia, begitu mendapat kabar ini, Biro Perikanan langsung menghubungi Kementerian Luar Negeri untuk meminta bantuan, kemudian kantor Kantor Dagang dan Ekonomi (TETO) di Indonesia meminta bantuan Asosiasi Militer untuk menghubungi kepala tim hubungan luar negeri Komando Angkatan Laut Indonesia untuk segera melepaskan seluruh awak apabila dipastikan tidak ada pelanggaran. Biro Perikanan menjelaskan, di atas kapal ada 21 awak kapal yang terdiri dari 3 orang berkewarganegaraan Taiwan, 3 orang Filipina dan 15 orang berkewarganegaraan Indonesia, kapal ini mengangkut cumi-cumi.
Kementerian luar negeri juga dengan agresif memberikan bantuan agar Yong Man Shun dapat segera dikembalikan. Kantor Dagang dan Ekonomi (TETO) untuk Indonesia mengemukakan, tanggal 6 Agustus menerima laporan bahwa kapal ikan berkewarganegaraan Taiwan Yong Man Shun diperiksa oleh pihak Angkatan Laut Indonesia, saat itu kapal tersebut ditambatkan di Batu Ampar, Pulau Batam. Pada waktu pertama TETO telah menghubungi instansi terkait pemerintah dan meminta melepaskan sesegera mungkin apabila tidak ada pelanggaran.
Angkatan Laut Indonesia pada tanggal 7 mengemukakan, kapal ini tidak menyalakan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) ketika melewati perairan ekonomi Indonesia, lagipula mereka yang ada di atas kapal tidak tercantum dalam daftar nama awak kapal, hal ini melanggar hukum. Dalam sebuah wawancara telepon dari Kantor Berita Pusat pada tanggal 7, Letnal Kolonel Angkatan Laut Indonesia, Fajar membeberkan, atas dasar dua poin ini maka kapal ikan dikawal hingga ke Batam Naval Base untuk diperiksa. Fajar mengatakan, pada pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti narkoba, senjata atau bahan peledak dan lainnya di kapal Yong Man Shun.