(ANTARA / RTI) – Kementerian Pariwisata segera menyusun dan menyiapkan pedoman wisata halal sebagai panduan bagi pengembangan pariwisata berstandar halal, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan wisata di Indonesia.
"Kami optimistis panduan yang akan disusun tersebut akan berperan dalam mempercepat pertumbuhan wisata halal di Indonesia. Kita harus mengikuti strategi umum seperti pelayanan dan harga terbaik dan berlaku di dunia," kata Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu
Pedoman wisata halal akan meliputi empat bidang yaitu destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan. Dalam penyusunan panduan, Kemenpar mengacu pada standar terbaik wisata dunia.
Lebih lanjut mengenai standar layanan pariwisata, Menpar menjelaskan pentingnya sertifikasi pariwisata halal bagi pelaku dan produk pariwisata. Sertifikasi dapat dijadikan sebagai jaminan halal bagi produk pariwisata yang diproduksi oleh para pengusaha.
"Untuk langkah awal ada empat bidang usaha yang akan disertifikasi yakni kuliner, hotel, biro perjalanan, dan spa. Sebaiknya para pelaku usaha tidak ragu untuk melakukan sertifikasi bagi bidang usahanya karena dengan demikian ada jaminan produknya halal dan sesuai dengan standar," kata Menpar.
Potensi pawisata halal di Indonesia dinilainya besar namun pencapaiannya belum optimal. Belum banyak daerah yang menjadikan wisata halal sebagai ciri khas wisata. Salah satu daerah yang sudah menerapkan wisata halal yakni Lombok.
Di Indonesia, prosentase kedatangan wisman halal mencapai 20 persen dan akan terus didorong untuk meningkat. Sementara kalau dibandingkan dengan negara tetangga, yakni Singapura, angka kedatangan wisman halalnya lebih dari 20 persen. Pengembangan wisata halal yang sedang dilakukan Kemenpar juga didukung Cawapres KH Ma'ruf Amin yang mengapresiasi langkah Kemenpar dalam mengembangkan wisata halal Indonesia.
Ia menilai pelayanan terbaik sebaiknya selalu diberikan kepada wisatawan. Salah satu upayanya dapat dilakukan dengan menghadirkan layanan berstandar halal.