(Taiwan, ROC) – Kemenlu pada tanggal 4 malam hari menyampaikan, pemimpin Uighur Rebiya Kadeer pernah meminta visa di kantor perwakilan Republik Tiongkok di Amerika Serikat, akan tetapi dikarenakan berstatus kewarganegaraan Daratan Tiongkok, maka disesuaikan dengan ketentuan lainnya dan bukan wewenang dari Kemenlu; akan tetapi media melaporkan Rebiya ditolak dan diusir keluar dari kantor perwakilan, pernyataan yang tidak beralasan.
Taiwan News pada tanggal merilis, media Amerika Serikat melaporkan banyak kesaksian yang didapati dari lembaga keagamaan, pemerintahan Tsai Ing-wen menghambat secara teknis kehadiran pimpinan keagamaan Dalai Lama dan aktivitis Rebiya Kadeer berkunjung ke Taiwan, dilanjutkan dengan respon dari Dewan Urusan Daratan Tiongkok (MAC) mencoba menjernihkan permasalahan dan menyampaikan bahwa belum pernah mendapat permohonan yang diajukan oleh Dalai Lama.
Kemenlu pada tanggal 4 Juni malam hari mengeluarkan pers rilis dan menyampaikan, Taiwan News tidak melakukan klarifikasi dengan Kementerian Luar Negeri, lalu menyebarkan pemberitaan yang tidak diketahui sumber informasinya sebagai berikut, “Kemenlu pada tanggal 20 Mei pernah mencoba mengutus petugas berangkat ke Dharamsala, menghadap Dalai Lama meminta alasan beliau tidak berkunjung ke Taiwan, dikarenakan Dalai lama mengetahui sikap penolakan dari Presiden Tsai Ing-wen, pada akhir bulan Mei menolak kunjungan petugas ke Dharamsala”, terkait dengan pemberitaan ini Kemenlu mengklarifikasikan pihaknya tidak pernah mengutus petugas atau rencana meminta petugas kantor perwakilan di India untuk berangkat ke Dharamsala.
Saat bersamaan, dari pemberitaan yang tidak diketahui sumber informasinya melaporkan, secara pribadi Rebiya mendatangi kantor perwakilan Republik Tiongkok di Amerika Serikat, bertemu dengan kepala representatif Stanley Kao, namun ditolak dan Rebiya mengatakan dirinya diusir keluar dari kantor tersebut. Kemenlu menekankan, Rebiya melakukan permohonan di kantor perwakilan Republik Tiongkok di Amerika Serikat, dikarenakan berstatus kewarganegaraan Daratan Tiongkok, hal ini di luar wewenang Kemenlu, namun mendapat tuduhan yang tidak beralasan.