(Taiwan, ROC) – Kementrian Dalam Negeri pada hari Jumat tanggal 31 Mei menyampaikan bahwa merujuk kepada peraturan undang-undang Program Spasial Lahan Tanah Nasional, seluruh program baik nasional atau kabupaten dan kota, harus melakukan invetarisasi ulang setiap selang 10 dan 5 tahun sekali. Namun jika pemerintah tengah mendorong program pembangunan untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, sarana dan prasarana penting publik atau kebutuhan publik lainnya, maka boleh disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan melakukan perubahan masa inventarisasi. Dalam rapat yang digelar oleh Kementrian Dalam Negeri pada hari Kamis tanggal 30 Mei, telah diloloskan “Standarnisasi program pembangunan sarana dan prasaran publik atau kebutuhan publik”, sebagai bahan rujukan saat melakukan pemeriksaan di kedepannya.
Kementrian Dalam Negeri mengemukakan bahwa dengan diloloskannya peraturan undang-undang standarnisasi tersebut tentu bertujuan untuk menstabilkan program spasial lahan tanah nasional. Pembangunan sarana dan prasarana yang digunakan untuk publik atau kebutuhan perindustrian publik, tentu memiliki nilai manfaat bagi kalangan umum, selain itu juga merupakan sebuah hal yang penting dan memiliki fungsi pelayanan untuk kawasan sekitarnya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah tersebut, harus dapat melihatnya dari sudut pandang yang positif, dengan memastikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana untuk umum meliputi 3 jenis pembangunan penting, antara lain pembangunan untuk kebutuhan transportasi, pendayagunaan sumber air dan pendayagunaan sumber energi, yang mana setiap hal dapat dieksekusi secara terpisah dan disesuaikan dengan kondisi teknis pelaksanaanya.
Merujuk kepada yang ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri, adapun kategori yang terbagi meliputi pembangunan sarana transportasi antara lain jalur jalan tol, jalur kereta, transportasi publik, jalan nasional, jalan umum, bandara publik dan pelabuhan untuk kebutuhan perdagangan. Sementara untuk bidang pendayagunaan sumber air meliputi pabrik penyaringan air bersih, sarana daur ulang air kotor dan sarana penyedotan air dari mata air. Dan untuk bidang pendayagunaan sumber energi antara lain pembangunan sarana pembangkit listrik, stasiun penerima gas alam dan sarana tangki minyak.
Dengan adanya batasan yang disebutkan dalam peraturan undang-undang yang baru, maka pembangunan sarana pembangkit listrik, daya kapasitas harus merujuk kepada peraturan yang baru, mulai dari jumlah luas dan daya atau program pemekaran lahan tanah yang berada di atas 30 hektar, baru dapat dianggap memenuhi syarat, dan tidak akan diberlakukan batasan masa waktu inventarisasi seperti yang disebutkan sebelumnya.