(Taiwan, ROC) – Tahun lalu Taiwan telah meloloskan “UU Pelaksanaan Pertanian Organik” yang akan diberlakukan 1 tahun setelah Presiden mengumumkan UU ini yaitu besok (30/5) mulai dilaksanakan. Dewan Pertanian pada hari Rabu (29/5) mengelar jumpa pers untuk mengumumkan tekad hati dan keinginan kuat dari pemerintah untuk mempromosikan pertanian organik.
Dewan Pertanian sejak tahun 2016 mulai mempromosikan pertanian ramah lingkungan dan organik, mengimbau para petani untuk beralih ke organik, sampai akhir bulan April 2019, cakupan lahan organik telah mencapai 8.900 hektar lebih, meningkat 4 kali lipat dibandingkan dengan 10 tahun lalu, dan jumlah lahan yang tidak menggunakan pestisida, tidak menggunakan pupuk kimia yang sebelumnya hanya 3.200 hektar sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 12.100 hektar, cakupannya telah melebih 1.5%, merupakan yang terbanyak di benua Asia.
Kepala Divisi Pertanian Gandum, Hu Zhong-yi hari ini (29/5) menyampaikan, Dewan Pertanian telah merancang kawasan pertanian organik, tahun ini akan mencapai seluas 13.500 hektar, tahun depan menjadi 15 ribu hektar, dan mulai tahun 2021 setiap tahunnya menargetkan peningkatan 10% per tahun, mengenai penjualan domestik khusus organik yang sebelumnya sudah ada 130 titik, setelah diberlakukannya UU Pertanian Organik maka tahun depan diperkirakan dapat mencapai 210 titik, selain itu akan ada 18 pasar khusus yang menjual produk pertanian organik.
Dalam UU Pelaksanaan Pertanian Organik terdapat satu pasal yang menyatakan, negara yang tidak menandatangani perjanjian saling mengakui dan kesetaraan organik bilateral, maka Taiwan juga tidak akan lagi mengakui cap tanda organik negara bersangkutan, saat ini ada 16 negara dari kawasan Uni Eropa serta 6 negara yang mengekspor produk organik ke Taiwan yaitu Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Australia, Chile dan Swiss, apabila sebelum 30 Mei 2020 tidak menandatangani perjanjian maka produknya tidak diperbolehkan dijual di bagian penjualan organik Taiwan.
Pejabat Dewan Pertanian juga membeberkan, sekarang ini Taiwan selain 22 negara tadi, ada beberapa negara seperti Jepang, India dan Paraguay yang menyatakan kesediaannya untuk menandatangani perjanjian ekspor produk organik ke Taiwan.