History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Ormas Pendukung LGBT di Asia Berharap Ikuti Langkah Taiwan Mengesahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

  • 18 May, 2019
  • 譚雲福
Ormas Pendukung LGBT di Asia Berharap Ikuti Langkah Taiwan Mengesahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
Ormas Pendukung LGBT di Asia Berharap Ikuti Langkah Taiwan Mengesahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

        (Taiwan, ROC) – Hari Jumat tanggal 17 Mei, Taiwan secara resmi meloloskan Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis, hal ini selain turut memberikan semangat bagi ormas-ormas yang ada di Asia, juga dipandang sebagai sebuah bantuan dalam hal membersihkan stigma buruk terhadap komunitas LGBT, sehingga mampu benar-benar mencapai kesetaraan gender, dan banyak yang berharap agar negara mereka kelak juga mampu meloloskan UU pernikahan sejenis.

        Yuan Legislatif dalam rapat pembacaan tahap ke tiga, meloloskan “UU Implementasi Interpretasi No 748 Yuan Yudikatif”, dan menyebutkan bahwa jika ada 2 orang yang memiliki gender yang sama, maka dapat mengajukan pencatatan pernikahan mereka di kantor urusan sipil yang ada. Dengan demikian maka Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, sehingga telah menarik perhatian seluruh media baik dalam dan luar negeri.

        Untuk media yang berada di kawasan Asia, misalnya media THE STRAITS TIMES Singapura, media The Yoimuri Shimbun Jepang, media Nihon Keizai Shinbun Jepang, media Times of India, media The Hindu India, media NDTV New Delhi, media VNexpress Vietnam, media Vietnam Plus, media Hurriyet Turki, media Sozcu.

        Dosen Suzuki Ken dari Meiji University di Jepang menyampaikan bahwa pengesahan UU pernikahan sesama jenis di Taiwan telah menjadi sebuah tonggak sejarah baru dalam hal keadilan dalam hal kesetaraan gender. Taiwan yang sempat menjadi tempat pendudukan Jepang, justru kini menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan UU pernikahan sesama jenis. Sebelumnya pihak Jepang selalu beranggapan bahwa terkait masalah pengesahan UU pernikahan sesama jenis, hanya merupakan hal yang dapat dilakukan di negara di belahan Eropa dan Amerika saja. Kini pemikiran seperti demikian tampaknya telah tidak berlaku lagi, dengan pengesahan yang dilakukan oleh Taiwan, tentu akan memberikan makna dan dampak khusus bagi Jepang sendiri, sehingga Jepang kini mulai mempertimbangkan langkah apa yang akan segera diambil terkait hal pernikahan sesama jenis.

        Dosen Suzuki Ken menjelaskan bahwa UU khusus yang diberlakukan di Taiwan, kini hanya membahas hak pernikahan saja, masih belum melanjutkan dengan pembahasan hubungan yang kelak akan terjadi, misalnya masalah hubungan antar keluarga di mata hukum, proses adopsi dan lain sebagainya.

        Sementara di Vietnam sendiri, ormas setempat juga berbagi informasi ini di dalam media sosial mereka, dan menyebutkan hal yang terjadi di Taiwan adalah sebuah kebahagiaan bagi komunitas LGBT. Vietnam melihat hal ini sebagai sesuatu yang maju yang telah dilakukan oleh Taiwan. Ormas setempat selain memberikan selamat kepada Taiwan, juga tidak lupa mengimbau pemerintah Vietnam untuk juga turut mempercepat langkah dalam mengatasi masalah pengesahan hak pernikahan sesama jenis.

        Juru Bicara ormas pendukung komunitas LGBT di Singapura, Pink Dot SG, Paerin Choa menyampaikan apresiasi bagi Taiwan karena telah melegalkan UU pernikahan bagi komunitas LGBT, sehingga benar-benar mampu menghapus stigma yang selama ini dibebankan kepada komunitas tersebut. Hal ini tentu patut untuk dirayakan, ia juga merasa gembira akan apa yang dicapai oleh Taiwan, sehingga pengesahan di Taiwan juga telah turut memberikan semangat kepada ormas-ormas yang ada di Singapura.

        Salah seorang aktivis Singapura, Jolovan Wham menyebutkan dengan diloloskannya UU khusus pernikahan bagi para pasangan sesama jenis di Taiwan, merupakan sebuah perang yang sangat penting, dan turut mendobrak isu hak asasi komunitas LGBT di kawasan Asia, sehingga turut menjadi penyemangat bagi yang lainnya.

        Jolovan Wham menjelaskan bahwa kaum minoritas untuk masalah orientasi seksual yang berbeda, telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan dan kerap dibuang oleh masyarakat. Meskipun sikap diskriminasi seperti demikian tidak dapat langsung dihapuskan begitu saja dari bumi, namun melalui UU khusus seperti demikian, maka menjadi pertanda adanya kemajuan dalam hal pencapaian persamaan hak dan keadilan bagi komunitas LGBT, dan dirinya yakin bahwa kelak ke depannya akan lebih baik lagi, meskipun harus dilalui secara perlahan.

        Jika melihat Malaysia yang 60% masyarakatnya beragama Islam, hak komunitas LGBT tidak akan mendapatkan perlindungan oleh hukum, bahkan dalam proses jalannya administrasi negara, secara jelas melarang adanya tindakan yang menjurus ke hubungan sesama jenis. Pemerintah Malaysia juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menghapus semua bentuk promosi kegiatan terkait komunitas LGBT.

        Bulan April tahun lalu di kawasan Terengganu, Malaysia, diketahui ada 2 orang wanita yang diketahui melakukan hubungan intim, dan segera diseret serta diadili dengan hukum Islam dan harus menerima hukuman cambuk di muka umum. Hal ini tentu juga turut serta mengejutkan dunia internasional.

        Juru Bicara Diversity, salah satu ormas di Malaysia, Chang Yu-shan menyampaikan kegembiraannya akan diloloskannya UU pernikahan sesama jenis di Taiwan. Namun karena Malaysia yang masih belum melegalkan pernikahan sesama jenis, maka hubungan antara Taiwan dan Malaysia, terkait masalah pernikahan lintas negara, menjadi belum transparan, dan masih menemukan kendala yang menyebabkan pernikahan lintas negara menjadi tidak dapat berlaku.

        Chang menyebutkan bahwa hingga saat ini negara Malaysia masih belum menerapkan pendidikan dasar tentang masalah seksualitas di dalam kerangka pendidikan sekolah. Meski demikian, ia tetap optimis jika kelak di kedepannya Malaysia juga akan mampu mencapai tahap kesetaraan gender seperti yang ada di Taiwan.

Komentar

Terbarumore